Biar Gak Kena Sanksi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online

Kini masyarakat tidak perlu mengantri di kantor pajak hanya untuk membayarkan pajak, sebab saat ini lapor SPT bisa dilakukan secara online. Berikut cara lapor SPT tahunan secara online.

Biar Gak Kena Sanksi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online
Cara lapor SPT Tahunan online. Gambar : Detik.com/Grandyos Zafna

BaperaNews - Saat ini masyarakat tidak perlu repot-repot mengantri di kantor pajak hanya untuk membayarkan pajak miliknya.  Kini pembayaran pajak telah dipermudah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan bayar pajak online melalui e-Billing DJP Online.

Pelaporan pajak atau laporan SPT Pajak Tahunan wajib dilakukan oleh semua yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP. 

Adapun sanksi dan denda yang akan dikenakan apabila Anda telat atau nunggak bayar pajak. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Sedangkan, sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar

Untuk Anda yang belum membayar pajak atau lapor SPT Tahunan, sebaiknya segera melakukan pembayaran karena batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret 2023.

Sebelum membayar pajak, penting untuk Anda mengetahui besaran tarif pajak orang pribadi 2023 dan cara lapor SPT tahunan secara online atau bayar pajak online melalui e-Billing.

Simak cara lapor SPT tahunan online dan tarif pajak orang pribadi 2023.

Baca Juga : Jangan Sampai Telat! Simak Cara Lapor SPT 2023 Secara Online

Tarif Pajak Orang Pribadi 2023 : 

  • Lapisan Tarif I, penghasilan per tahun Rp 0 - Rp 60 juta: PPh 5 persen 
  • Lapisan Tarif II, penghasilan per tahun > Rp 60 juta - Rp 250 juta: PPh 15 persen 
  • Lapisan Tarif III, penghasilan per tahun > Rp 250 juta - Rp 500 juta: PPh 25 persen 
  • Lapisan Tarif IV, penghasilan per tahun > Rp 500 juta - Rp 5 miliar: PPh 30 persen 
  • Lapisan Tarif V, penghasilan per tahun > Rp 5 miliar: PPh 35 persen

Cara Lapor SPT Tahunan 2023 secara Online : 

  1. Buka website djponline.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
  3. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'.
  4. Klik 'Buat SPT'. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
  5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
  6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
  7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
  8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik 'Kirim SPT'.
  9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Itulah cara lapor SPT Tahunan secara online secara online dengan mudah, jangan sampai ditunda atau telat agar tidak kena denda ya!

Baca Juga : Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Lewat Online dan Offline