Buruh yang Bekerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Upah Lembur!
Menaker Ida Fauziyah tekankan bahwa buruh yang bekerja di hari pencoblosan berhak dapat upah lembur. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa para pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pencoblosan atau pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024, berhak mendapatkan upah kerja lembur.
Pemberian upah lembur ini mengacu pada Pasal 167 ayat 3 Undang-Undang No.17/2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dalam rangka menegaskan hak tersebut, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran No.1/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca Juga: Viral! Buruh Mandi Beras, Bulog: Kepala Gudang Bulog Dimutasi
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pengusaha untuk memberi kesempatan kepada para pekerja untuk menunaikan hak pilihnya.
Apabila pada pilpres para pekerja harus tetap bekerja, Menaker Ida meminta pengusaha untuk mengatur waktu kerja. Hal ini bertujuan agar para pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala oleh kewajiban kerja.
Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia dengan harapan dapat disampaikan kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing. Menaker Ida menekankan pentingnya agar surat edaran ini segera disampaikan kepada pihak terkait guna memastikan penerapan hak-hak pekerja/buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara.
Baca Juga: Brimob Hadang Buruh yang Ingin Terobos Tol Berujung Keributan