Kemnaker Buka Suara Usai Adanya Usulan THR Dipercepat agar Warga Mudik Lebih Awal
Kemnaker mengkaji usulan percepatan pembayaran THR 2025 untuk mendukung mudik lebih awal dan mengurangi kepadatan arus Lebaran.

BaperaNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons usulan percepatan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang diajukan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi.
Usulan tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat agar dapat mudik lebih awal menjelang Lebaran 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji usulan ini dan akan membahasnya dalam forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
LKS Tripartit Nasional merupakan wadah diskusi yang melibatkan unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serta serikat pekerja atau buruh.
"Sedang kami kaji dan akan kami diskusikan dengan LKS Tripnas," ujar Indah saat dikonfirmasi pada Kamis (30/1).
Baca Juga : Menhub Usul Ada WFA Seminggu Sebelum Mudik Lebaran 2025
Sebelumnya, Menhub Dudy Purwagandhi mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih awal agar pekerja memiliki fleksibilitas dalam merencanakan perjalanan mudik lebaran.
Menurutnya, percepatan pencairan THR akan membantu masyarakat dalam mengatur waktu keberangkatan sehingga dapat mengurangi kepadatan arus mudik pada puncak pergerakan.
Selain mengusulkan percepatan pembayaran THR, Dudy juga mengajukan gagasan pemberlakuan sistem work from anywhere (WFA) menjelang Idulfitri 2025.
Usulan ini muncul mengingat adanya dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Idulfitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.
"Masa libur panjang akan berdampak signifikan pada lonjakan pergerakan masyarakat. Selain itu, tanggal mulai dan selesainya libur akan berpengaruh pada tingkat kepadatan selama masa angkutan Lebaran nanti. Termasuk juga penentuan puncak arus mudik dan arus balik," kata Dudy.
Baca Juga : Pemerintah Akan Turunkan Harga Tiket Pesawat dan Kapal saat Lebaran 2025