Simak! Ini Cara Cek Penerima PIP 2024

Ingin tahu apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar? Cek panduannya di sini!

Simak! Ini Cara Cek Penerima PIP 2024
Simak! Ini Cara Cek Penerima PIP 2024. Gambar : Tangkapan Layar Halaman Website/pip.kemdikbud.go.id

BaperaNews - Pemerintah memberikan kemudahan bagi peserta didik yang ingin mengetahui status sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Proses pengecekan dapat dilakukan dengan mudah melalui laman resmi SIPINTAR di [pip.kemdikbud.go.id](https://pip.kemdikbud.go.id).

Program Indonesia Pintar (PIP) sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang memberikan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar kepada peserta didik usia 6 hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Bagi siswa dan orang tua yang memenuhi kriteria sebagai penerima PIP, berikut langkah-langkah cara cek penerima PIP 2024 Kemendikbud:

  1. Kunjungi laman resmi SIPINTAR di [pip.kemdikbud.go.id](https://pip.kemdikbud.go.id).
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
  3. Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
  4. Klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk mengetahui penerima PIP.
  5. Data siswa yang memenuhi syarat akan ditampilkan.

Dengan proses yang sederhana, peserta didik dan orangtua dapat dengan cepat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak.

Baca Juga: Simak Syarat dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2024

Berikut rincian besaran bantuan PIP tahap 2 sesuai dengan jenjang pendidikan siswa:

1. SD/SDLB/Program Paket A

  • Rp225.000 untuk kelas VI semester genap
  • Rp450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Rp375.000 untuk kelas IX semester genap
  • Rp750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.

3. SMA/SMALB/Program Paket C

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

4. SMK

  • Rp500.000 untuk kelas XII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap.

5. SMK Program 4 tahun

  • Rp500.000 untuk kelas XIII semester genap
  • Rp1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap.

Setelah mengetahui besaran bantuan yang akan diterima, peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima PIP perlu mengikuti proses pencairan. Berikut tahapan pencairan bantuan PIP yang harus dilalui:

  1. Membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel).
  2. Menyiapkan identitas siswa atau orang tua/wali.
  3. Menyiapkan Kartu Debit Instan rekening SimPel.
  4. Mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh bank penyalur.

Syarat peserta didik pemegang PIP 2023 antara lain:

  1. Peserta didik pemegang KIP.
  2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus seperti peserta Program Keluarga Harapan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah (drop out), mengalami kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah, peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Ratusan Siswa Dicoret dari Daftar KJP, Ada Apa?