Pegawai Koperasi Konsumsi Tembakau Sintetis Gegara Lelah Tagih Utang
Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil menangkap tiga karyawan koperasi yang mengonsumsi tembakau sintetis. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil menangkap tiga pegawai koperasi di Purbalingga, Jawa Tengah, karena kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau sintetis pada awal Januari 2024.
Wakapolres Purbalingga, Komisaris Polisi (Kompol) Donni Krestanto, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah S (25) warga Banyumas, serta T (22) dan R (27) warga Purbalingga. Mereka ketiganya terlibat dalam transaksi pembelian tembakau sintetis secara daring yang kemudian digunakan bersama.
Kedua tersangka pertama ditangkap oleh petugas saat mengambil barang haram di daerah Jompo Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, pada Selasa (9/1) malam. Kedua orang berboncengan sepeda motor tersebut menarik perhatian petugas karena gerak-gerik mencurigakan.
Polisi melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yang berperan sebagai pemesan.
Baca Juga: 25 Pengedar Narkoba di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan 244 gr Sabu
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket klip plastik transparan berisi tembakau sintetis seberat 1,27 gram. Para tersangka mengakui telah lima kali membeli tembakau sintetis secara patungan. Alasan yang mereka kemukakan adalah untuk menghilangkan kelelahan setelah bekerja sebagai pegawai koperasi.
"Tiga tersangka yang sama-sama bekerja di koperasi mengaku membutuhkan tembakau sintetis untuk menghilangkan lelah setelah bekerja menarik dana nasabah," ungkap Donni Krestanto.
Pemerintah setempat menyatakan bahwa perbuatan para tersangka ini melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), yang menyatakan bahwa pelaku narkotika jenis tembakau sintetis dapat dikenakan pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga: Ayah Pecandu Narkoba di Muara Baru Aniaya Anak yang jadi Tulang Punggung Keluarga