Pria di Lombok Barat Kena Tipilu Usai Ajak Pilih Istrinya di Grup WhatsApp
Kepala Desa Langko di Lombok Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kampanye ilegal di media sosial untuk mendukung istrinya yang caleg.
BaperaNews - Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berinisial M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu). Ia terlibat dalam kampanye di media sosial, khususnya di grup WhatsApp, agar masyarakat memilih istrinya yang merupakan caleg DPRD (calon legislatif) Lombok Barat.
Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami, menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali muncul berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu. M melakukan aksi kampanye di dalam grup WhatsApp yang beranggotakan sekitar 112 orang.
Narasinya terkait ajakan untuk mendukung putra-putri Desa Langko, namun dengan mencantumkan foto istrinya sebagai caleg DPRD Lombok Barat, baik di WhatsApp maupun di Facebook.
"Setelah dijadikan temuan dan dilakukan penyelidikan, dalam tahap penyidikan terhadap yang bersangkutan kami meminta klarifikasi. Dan yang bersangkutan M membenarkan bahwa dia yang melakukan dan dengan sadar," ungkap Rizal Umami.
Baca Juga: KPU Temukan Pengungsi Rohingya di Tulungagung Masuk DPT Pemilu 2024, Kok Bisa?
Berdasarkan hasil penyelidikan, Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan, menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan M sebagai tersangka.
Pasal yang dipersangkakan terhadap M adalah Pasal 282 jo 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur delik formil menyangkut keputusan kepala desa yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu pada masa kampanye.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengonfirmasi bahwa M telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan.
"Iya kita melakukan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Yang bersangkutan tidak ditahan," kata Bagus Nyoman Gede Junaedi.
Ancaman hukuman yang dapat diterima oleh M, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, adalah maksimal satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.
Baca Juga: Truk Bermuatan Surat Suara Pemilu Masuk Jurang di Semarang