Siapkan Sistem Siap Kerja, Kemnaker Klaim Semakin Mudah Dapatkan Pekerjaan Baru
Kementerian Ketenagakerjaan kini telah menyiapkan sistem siap kerja, Sistem ini disiapkan untuk pemerintah dalam menerapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk akses informasi pasar kerja.
BaperaNews - Sistem Siap Kerja kini telah disiapkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan. Sistem ini sengaja disiapkan sebagai upaya pemerintah dalam menerapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk akses informasi pasar kerja.
Banyak persiapan sudah dilakukan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk membangun sistem ini agar bisa berjalan lancar. Sistem Siap Kerja tersebut terus digaungkan agar lebih akrab di telinga masyarakat,” kata Anwar Sanusi (Sekjen Kemnaker) dalam acara diskusi mengenai akses informasi pasar kerja yang dipantau secara virtual dari Jakarta pada hari Senin, 13 Desember 2021.
Anwar Sanusi (Sekjen Kemnaker) menjelaskan dengan adanya informasi yang jelas mengenai JKP, agar pemanfaat bisa dengan mudah mendapatkan gambaran terkait pekerjaan baru. Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menyiapkan konselor (petugas antar kerja) yang nantinya bisa membantu masyarakat pemanfaat JKP yang menjadi korban hilangnya pekerjaan.
Dari segi teknis, Anwar Sanusi (Sekjen Kemnaker) juga sudah mulai menyiapkan sejumlah regulasi sehingga rencana jalannya JKP bisa berjalan lancar yang jadwalnya akan dimulai pada tahun depan, tepatnya di bulan Februari 2022.
Salah satu regulasi yang disiapkan pemerintah disahkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 yang membahas mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Yang mana PP tersebut adalah turunan dari peraturan yang tercantum pada Undang Undang Cipta Kerja.
Mengacu pada PP tersebut juga ada turunan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2021 yang membahas mengenai Tata Cara Pendaftaran Peserta dan Pelaksanaan Rekomposisi Iuran dalam Program JKP, kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 yang membahas mengenai Cara Pemberian Manfaat JKP dan juga ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/pmk.02/2021 yang membahas mengenai iuran program JKP.
JKP sendiri bermanfaat bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan dalam bentuk jaminan sosial terhadap korban PHK dengan mendapatkan bantuan langsung uang tunai, kemudian akses informasi mengenai pasar kerja hingga berbagai kesempatan yang sudah disiapkan untuk mengikuti serangkaian pelatihan kerja. Itu semua akan dimulai pada bulan Februari 2022 sesuai dengan rencana dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Bantuan yang akan disalurkan memiliki batas atas nilai gaji yakni maksimal Rp 5 juta. Yang mana selama 6 bulan pemanfaat JKP akan mendapatkan bantuan tunai. 3 bulan pertama mendapatkan 45 persen dan 3 bulan kedua mendapatkan 25 persen.