OJK: Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp1 Triliun!

OJK memperingatkan pelaku pinjol ilegal, mengingatkan akan konsekuensi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga triliunan rupiah.

OJK: Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp1 Triliun!
OJK: Pelaku Pinjol Ilegal Bisa Terancam Penjara dan Denda Rp1 Triliun!. Gambar : Dok.cnbcindonesia.com/AristyaRahadian

BaperaNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan serius terhadap pelaku pinjaman online ilegal atau yang dikenal sebagai pinjol ilegal.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, pinjol ilegal sekarang bukan hanya menjadi ranah pidana umum, melainkan juga telah masuk dalam delik khusus dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang PPSK, disebutkan bahwa pelaku pinjol ilegal dan pelaku jasa keuangan yang merugikan konsumen dengan sengaja terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pinjol ilegal yang selama ini merugikan banyak konsumen.

"Perlu juga kami sampaikan, (pinjol) dulu masuk pidana umum sekarang lewat UU P2SK ada delik khusus. (Jadi) sekarang lagi konsolidasi dengan 16 (K/L Anggota) satgas, semoga bisa bikin efek kapok," ujar Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (12/12).

Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Sarjito, menyatakan harapannya bahwa adanya delik khusus dalam UU PPSK dapat membuat pinjol ilegal yang telah diblokir tidak muncul kembali.

Meskipun demikian, ia mengakui bahwa aktivitas pinjol ilegal masih tumbuh subur, bukan karena rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Baca Juga: Semakin Marak, OJK Batasi Pengguna Pinjam Pinjol Maksimal 3 Aplikasi

Sarjito menyoroti satu kasus di mana seorang pengguna dapat mengajukan pinjaman ke 40 pinjol ilegal dalam satu hari.

Menurutnya, hal ini dapat terjadi karena pinjol ilegal tidak memiliki basis data terintegrasi seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) atau pusat data fintech lending (pusdafil) pinjol legal.

"Kalau pinjamnya di pinjol berizin di OJK kami melindungi konsumen juga gampang, tapi ada masyarakat yang memang suka mencari uang dengan cara mudah. Setelah bermasalah baru mereka lapor," tambahnya.

Satgas Pasti telah aktif dalam menghentikan atau memblokir kegiatan pinjol ilegal. Hingga November 2023, mereka telah berhasil menghentikan atau memblokir 1.623 pinjol ilegal.

Meskipun langkah-langkah tegas ini telah diambil, pinjol ilegal tetap muncul karena tingginya permintaan dari masyarakat.

"Pinjol muncul karena ada kebutuhan dan gampang, kalau legal kan butuh pengecekan. Kalau ilegal, kan, baru di WhatsApp saja sudah dikasih nomor rekening. Masyarakat kebanyakan carinya yang gampang," ungkap Friderica Widyasari Dewi.

Sarjito menekankan bahwa pinjol resmi yang terdaftar di OJK cenderung sulit diakses karena mekanisme yang lebih panjang untuk memenuhi ketentuan eKYC (Know Your Customer).

Sebaliknya, pinjol ilegal terkesan lebih mudah diakses karena hanya memerlukan pengiriman KTP dan sejumlah informasi sebelum pinjaman diberikan melalui aplikasi pengiriman pesan.

"Makanya masyarakat harus terus didik dan diedukasi jangan pakai pinjol ilegal," tegas Sarjito.

Baca Juga: Ini Bahaya Jika Tak Bayar Pinjol, Data Pribadi Disebar!