Asik! Beli Rumah Gratis PPN 100% Akan Berlaku Bulan Ini
Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Pelajari selengkapnya di sini!
BaperaNews - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa pemerintah akan memberlakukan insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah mulai bulan November 2023.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023, yang berlangsung pada Jumat (3/11).
Meskipun kebijakan ini telah diumumkan, peraturan menteri keuangan (PMK) yang akan mengatur insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tersebut masih dalam proses harmonisasi dan segera akan diselesaikan. Hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang tengah merencanakan pembelian rumah dalam waktu dekat.
Menurut Sri Mulyani, insentif PPN DTP akan mencakup 100% PPN untuk pembelian rumah komersial baru dengan batas harga di bawah Rp2 miliar per unit. Artinya, untuk rumah dengan harga di bawah batas tersebut, PPN senilai 11% akan ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Perluas Intensif, Sri Mulyani Gratiskan Pajak Rumah Rp 5 Miliar!
Namun, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa meskipun batas harga rumah yang memenuhi syarat adalah Rp2 miliar, insentif PPN DTP akan berlaku hingga rumah dengan harga Rp5 miliar.
Namun, PPN yang akan ditanggung pemerintah hanya akan mencakup harga rumah sampai dengan Rp2 miliar. Artinya, bagi rumah dengan harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembeli masih akan membayar PPN seperti semula.
Fasilitas PPN DTP ini akan diberikan kepada pembeli rumah dengan ketentuan bahwa setiap individu (1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP) dapat memanfaatkannya. Program ini akan berlangsung mulai dari bulan November 2023 hingga Desember 2024, dengan durasi selama 14 bulan.
Selanjutnya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN DTP 100% untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar, serta rumah dengan harga Rp2-5 miliar, akan berlaku hingga bulan Juni 2024.
Namun, mulai Juli 2024, insentif PPN DTP akan berkurang menjadi 50%. Dengan demikian, masyarakat yang merencanakan pembelian rumah memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan insentif ini.
Baca Juga: Hore! Kini Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Gratis Pajak!