Kebijakan Baru Kartu Kredit 2023, Simak Kebijakannya!
Bank Indonesia buat kebijakan baru bagi pengguna Kartu Kredit untuk tahun 2023 mendatang, simak kebijakan baru Kartu Kredit!
BaperaNews - Bank Indonesia (BI) membuat sejumlah kebijakan baru bagi pengguna Kartu Kredit untuk tahun 2023 mendatang, diantaranya adanya perpanjangan relaksasi bayar minimal, batas bayar denda, hingga tingkat suku bunga kredit.
Berikut Kebijakan Kartu Kredit Tahun 2023:
1. Masa berlaku batas minimal pembayaran kartu kredit
Masa berlaku batas minimum pembayaran pengguna kartu kredit yang besarnya 5% dari jumlah tagihan akan diperpanjang. Awalnya 31 Desember 2022 ditetapkan sebagai batas waktunya, kini diperpanjang hingga 30 Juni 2023.
Pembayaran minimal ini artinya jumlah minimal yang harus dibayar nasabah kartu kredit kepada pihak Bank ketika jatuh tempo tagihan.
2. Batas waktu pembayaran denda keterlambatan
Batas bayar denda keterlambatan maksimal 1% atau Rp 100.000 juga berlaku hingga Juni 2023. Sedangkan batas maksimal suku bunga kartu kredit ialah 1,75% per bulan.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut langkah batas bayar denda ini diambil untuk menguatkan kebijakan sistem pembayaran dan meningkatkan efisiensi untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.
“Memperpanjang masa berlaku aturan nilai denda keterlambatan bayar kartu kredit sebesar 1% atau Rp 100.000 hingga 30 Juni 2023 dari semula 31 Desember 2022” tuturnya pada Kamis (22/12).
Baca Juga : Kemenkop UKM Tegaskan Tak Ada Koperasi Pinjol, Jika Ada Ilegal
3. Masa berlaku MDR Qris
Lebih lanjut, BI akan memperpanjang masa berlaku MDR (Merchant Discount Rate) QRIS untuk kategori usaha mikro sebesar 0% hingga 30 Juni 2023 dari yang awalnya sampai 31 Desember 2022.
MDR Qris memudahkan merchant mendapat bayaran dari pengguna, memudahkan pengguna kartu kredit mendapat promo, juga mendapat banyak keuntungan dari tiap transaksi yang dilakukan. Beban biasanya ditanggung oleh merchant atau toko, jika MDR Qris 0% maka toko akan lebih banyak mendapat keuntungan.
4. Tarif SNKBI
Masa berlaku tarif SNKBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia) sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia ke Bank Umum atau maksimal Rp 2.900 dari Pihak Bank kepada nasabah akan dilanjutkan semula 31 Desember 2022 menjadi 30 Juni 2023.
SNKBI dipakai oleh BI (Bank Indonesia) untuk penyelenggaraan transfer dana serta kliring berjadwal dalam pemrosesan data elektronik di layanan transfer dana, kliring warkat debit, pembayaran reguler, atau penagihan reguler.
“Kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit dan fokus pada respon suku bunga perbankan kepada suku bunga kebijakan” pungkas Perry Warjiyo.
Baca Juga : RUU P2SK: Pemerintah Usul Aset Korban Investasi Bodong Hingga Pinjol Bisa Dikembalikan