Biaya Transfer Antar Bank Rp 2500 Berlaku Mulai Desember

Perubahan ketentuan biaya transfer antar bank yang menjadi Rp 2500 akan mulai diberlakukan, Muncul pertanyaan kapan diberlakukan. Berikut Informasinya

Biaya Transfer Antar Bank Rp 2500 Berlaku Mulai Desember
Ilustrasi tranfer uang. Gambar : Eduardo Soares/Unsplash.com

BaperaNews - Penurunan nominal biaya admin transfer antar bank menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sering melakukan transaksi menggunakan jasa perbankan. Khususnya bagi para pelaku bisnis online yang memang mengandalkan transaksi perbankan.

Penurunan besaran biaya admin yang dikenakan untuk transfer antar bank pun mengalami penurunan yang cukup drastis. Yang semula rata – rata di angka Rp 6.500, kini turun menjadi Rp 2.500. Jika dipresentasikan, penurunannya mencapai 60 persen lebih. Ini tentu sangat berdampak bagi perkembangan bisnis dan umkm untuk semakin berkembang.

Penurunan biaya transfer antar bank ini merupakan realisasi kebijakan baru dari Bank Indonesia yakni BI Fast yang rencananya akan dilakukan pada bulan Desember 2021 mendatang. Kebijakan baru ini dilakukan oleh pihak Bank Indonesia sebagai bentuk dukungan terhadap konsolidasi industri, ekonomi dan juga keuangan digital atau yang lebih populer disebut dengan EKD dalam ruang lingkup nasional.

Perry Warjiyo (Gubernur BI) memberikan penjelasan bahwa sebelum kebijakan BI Fast diluncurkan pada bulan Desember 2021 mendatang, pihaknya telah menetapkan skema harga yang mana akan diujicobakan antara bank central ke bank, kemudian bank ke nasabah.

Untuk besaran tarif transaksi yang sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia sendiri sebesar Rp 19. Namun untuk tarif maksimalnya adalah di angka Rp 2.500. Secara serentak, sebagian besar bank nasional akan menggunakan tarif transaksi transfer antar bank sebesar Rp 2.500 tersebut.

Tarif baru yang ditetapkan oleh Bank Indonesia ini juga lebih murah daripada biaya kliring yang saat ini diberlakukan oleh SKNBI dengan biaya Rp 2.900.

“Kami telah menetapkan besaran biaya transaksi maksimal di angka Rp 2.500 per transaksi, namun jika pihak bank menggunakan kebijakan biaya transaksi di bawah ketentuan maksimal dari Bank Indonesia, kami akan menerimanya dengan senang hati,” kata Perry Warjiyo (Gubernur BI).

Untuk besaran transaksi dari kebijakan BI Fast ini juga ada batas maksimalnya yakni Rp 250 juta per transaksinya. Selanjutnya akan terus dilakukan evaluasi untuk memenuhi kebutuhan nasabah sehingga semakin nyaman dalam bertransaksi menggunakan layanan perbankan.

Berikut ini terdapat daftar bank yang akan menerapkan besaran tarif transaksi Rp 2.500 yang dibagi menjadi  2 tahap, antara lain :

Untuk Tahap 1

BTN, DBS Indonesia, Bank Permata, Bank Mandiri, Bank Danamon, CIMB Niaga, BCA, HSBC, UOB, Bank Mega, BNI, BSI, BRI, OCBC NISP, UUS BTN, UUS Permata, UUS CIMB Niaga, UUS Danamon, BCA Syariah, Bank Sinarmas, Citibank dan Bank Woori

Untuk Tahap 2

KSE, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Harda Internasional, Bank Maspion, KEB Hana, BRI Agroniaga, Ina Perdana, Bank Mantap, Bank Nobu, UUS Jatim, Jatim, Multi Artha Sentosa, Bank Mestika Dharma, Bank Ganesha, UUS OCBC NISP, Bank Digital BCA, UUS Sinarmas, Bank Jateng, UUS Bank Jateng, Standard Chartered, BPD Bali, dan Bank Papua.