Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan
Mulai tahun 2022, Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch) rencananya akan mengeluarkan kebijakan baru tentang penghapusan kelas – kelas pada rawat inap untuk BPJS Kesehatan dan iuran BPJS kesehatan akan naik tahun depan.
BaperaNews - Mulai tahun 2022 mendatang, rencananya akan dikeluarkan kebijakan baru terkait penghapusan kelas – kelas pada rawat inap untuk BPJS Kesehatan. Sebagai ganti dari penghapusan kelas – kelas tersebut, pemerintah menyediakan kebijakan baru adanya kelas standar bagi para pemegang kartu BPJS Kesehatan. Kebijakan baru terkait penghapusan berbagai kelas, mulai dari kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, tentu akan berdampak langsung pada besaran iuran BPJS Kesehatan itu sendiri.
Menurut penjelasan dari Timboel Siregar (Koordinator Advokasi BPJS Watch), saat dihubungi langsung oleh pihak Kumparan pada hari Selasa, 14 Desember 2021, bahwa dampak paling krusial pada penerapan kebijakan baru nantinya adalah terkait dengan besaran dari iuran BPJS Kesehatan itu sendiri. Misalnya saja pada besaran iuran untuk kelas 3 yang saat ini masih berlaku Rp 35 ribu setelah mendapatkan subsidi Rp 7 ribu, entah nanti akan berubah menjadi berapa. Besaran iuran tersebut sangat penting guna memastikan lebih lanjut agar masyarakat benar – benar mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik.
Kabar teranyar yang diketahui oleh Timboel mengenai perubahan besaran iuran tanpa adanya kelas adalah menjadi Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu. Nominal tersebut jelas lebih rendah jika dibandingkan dengan besaran iuran saat ini terutama untuk kelas 1 Rp 150 ribu dan kelas 2 Rp 100 ribu. Tapi nominal tersebut jelas lebih tinggi jika dibandingkan dengan besaran iuran untuk kelas 3 Rp 35 ribu setiap bulannya.
Kebijakan terbaru tersebut, nantinya saat sudah dilakukan akan membuat peserta yang saat ini terdaftar pada kelas 3 menjadi kesulitan. Karena jika besaran iuran menjadi Rp 75 ribu, maka mereka harus membayar 2 kali lipat lebih. Terlebih lagi peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar di kelas 3 sebagian besar adalah golongan masyarakat miskin.
“Melihat fakta yang ada saat ini, setidaknya lebih dari 50 persen peserta BPJS Kesehatan menunggak. Jika kebijakan baru menerapkan besaran iuran menjadi Rp 150 ribu, tentu akan semakin banyak peserta yang menunggak nantinya, sehingga memicu kesulitan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Untuk penerapan kelas yang diberi nama kelas standar tersebut, paling cepat akan diterapkan pada tahun 2022 mendatang dan paling lambat di bulan Januari 2023.