Jokowi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran

Pemerintah Indonesia telah resmi melarang penjualan rokok secara eceran dengan diterbitkannya PP No. 28/2024.

Jokowi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran
Jokowi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran. Gambar: Istimewa

BaperaNews - Pemerintah Indonesia resmi melarang penjualan rokok secara eceran setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024.

PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bertujuan untuk mengatur lebih ketat distribusi dan penjualan produk tembakau serta rokok elektronik.

Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024. Hal ini menandakan langkah serius pemerintah dalam mengurangi konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan ibu hamil.

Pasal 434 ayat 1

Salah satu poin penting dalam PP No. 28/2024 adalah larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang. Pengecualian diberikan untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Selain larangan penjualan eceran, peraturan ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada orang di bawah usia 21 tahun serta kepada perempuan hamil. Langkah ini diambil untuk melindungi kelompok rentan dari bahaya merokok.

Pemerintah juga mengatur bahwa penjualan rokok melalui platform online atau media sosial dilarang kecuali terdapat verifikasi umum.

Baca Juga: Jokowi Motoran Bareng Artis dan Influencer di Tol IKN, Ada Raffi Ahmad hingga Atta Halilintar

"Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," demikian bunyi peraturan tersebut.

Pasal 435

Peraturan ini mewajibkan setiap produsen dan/atau importir produk tembakau dan rokok elektronik untuk memenuhi standardisasi kemasan. Kemasan harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk tulisan dan gambar yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.

Pasal 436

Lebih lanjut, peringatan kesehatan ini harus berupa tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.

Langkah ini diambil untuk menekan angka perokok di Indonesia, terutama di kalangan anak muda dan ibu hamil. Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya merokok dan beralih ke gaya hidup yang lebih sehat.

Pemerintah berharap dengan adanya peraturan ini, masyarakat bisa lebih teredukasi mengenai bahaya merokok dan dampaknya terhadap kesehatan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi akses mudah terhadap rokok, terutama bagi kelompok rentan.

Dengan diberlakukannya PP No. 28/2024, penjualan rokok eceran kini resmi dilarang. Presiden Jokowi melalui peraturan ini menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil, serta pembatasan penjualan di platform online tanpa verifikasi umum, diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam masyarakat.

Kedepannya, pemerintah akan terus mengawasi pelaksanaan peraturan ini dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung langkah ini demi kesehatan bersama. Dengan adanya peraturan ini, semoga Indonesia bisa menuju masyarakat yang lebih sehat dan bebas dari bahaya rokok.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Larang Pedagang Jualan Rokok di Jarak 200 Meter dari Sekolah