Pria Surabaya jadi Korban Pemerasan dan Penipuan, Pesan Cewek di MiChat yang Datang Waria
Seorang pria di Pekanbaru kehilangan Rp600.000 setelah bertemu dengan waria yang dia temui melalui aplikasi MiChat.
BaperaNews - Seorang pria berinisial MJS, yang baru tiba di Pekanbaru untuk urusan pekerjaan, menginap di Hotel Holiday yang terletak di Jalan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.
Merasa kesepian, MJS memutuskan untuk mencari teman kencan melalui aplikasi MiChat. Setelah berkomunikasi dengan seorang wanita cantik di aplikasi tersebut, MJS sepakat membayar Rp400.000 untuk bertemu.
Namun, apa yang terjadi selanjutnya sungguh mengejutkan. Saat pintu kamar hotel dibuka, ternyata wanita cantik yang ada di foto MiChat adalah seorang waria berinisial AP alias Bunga.
MJS yang kecewa langsung membatalkan pertemuan tersebut, namun Bunga tidak terima dan menuntut pembayaran Rp400.000.
Tidak hanya itu, Bunga juga mengancam akan memanggil teman-temannya jika MJS tidak memenuhi permintaan tersebut. Benar saja, tidak lama kemudian, dua pria datang ke kamar hotel MJS dan mulai mengancam dari luar pintu.
"Selesaikan baik-baik kau, jangan macam-macam," kata suara pria dari luar kamar hotel.
Karena merasa takut, MJS akhirnya membayar Rp400.000 kepada Bunga. Namun, hal tersebut belum cukup. Bunga juga meminta tambahan uang transportasi sebesar Rp200.000 yang harus ditransfer ke rekeningnya. Total kerugian yang dialami MJS pun mencapai Rp600.000.
Baca Juga: Remaja jadi Korban Pencabulan oleh Pria yang Nyamar jadi Wanita, Kenal dari MiChat
Setelah para pelaku pergi, MJS langsung melaporkan kejadian tersebut ke resepsionis hotel dan kemudian diteruskan ke Polsek Limapuluh. Laporan tersebut dilakukan pada Rabu (24/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo, membenarkan adanya laporan tersebut. Tim kepolisian segera menindaklanjuti laporan korban dan tidak butuh waktu lama untuk menangkap ketiga pelaku.
"Ketiga pelaku adalah MR, MK, dan AP alias Bunga," ujar Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priambodo pada Jumat (26/7).
Bagus menjelaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan pemerasan dan penipuan MiChat. MR berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK berperan sebagai bodyguard, dan AP alias Bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan.
Ketiga pelaku saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo, mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menggunakan aplikasi kencan online dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami kejadian serupa.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, tetapi mungkin karena malu, mereka memilih untuk tidak melapor ke pihak kepolisian," kata Bagus.
Baca Juga: Pasutri yang Nikah Sirih Jadi Dalang Prostitusi Anak Via MiChat di Karawaci