Anak 16 Tahun Diperkosa Di Hotel Taman Sari, Sempat Diajak Mabuk
Seorang pria berusia 39 tahun ditangkap oleh polisi atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun di hotel Taman Sari, Jakarta.
BaperaNews - J (16) menjadi korban pemerkosaan oleh FR (39). Korban diajak mabuk sebelum diperkosa. Korban anak diperkosa di hotel Taman Sari berkali-kali.
Polsek Metro Taman Sari telah menangkap pelaku. Pelaku mengaku telah memperkosa korban 6 kali di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakbar dan di Kemayoran, Jakpus.
Modus pelaku berbuat pemerkosaan pada korban yang masih di bawah umur ialah mengajak korban bepergian dan minum minuman keras. Ketika korban tidak sadar, anak diperkosa di hotel Taman Sari.
“Modus pelaku ini mengajak korban minum minuman keras lalu diajak ke penginapan setelah korban sudah tidak sadar yang kemudian anak diperkosa di hotel Taman Sari oleh pelaku” kata Kapolsek Metro Taman Sari Jakbar Kompol Adhi Wananda hari Kamis (20/7).
Aksi bejat pelaku tentang anak 16 tahun diperkosa ini terungkap usai keluarga korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Korban mengeluh sakit di alat kelaminnya setiap buang air kecil. Mendapati keluhan tersebut, keluarga pun menanyakan pada korban dengan siapa ia terakhir bertemu dan apa yang dilakukan.
Polisi yang mendapat laporan juga melakukan penyelidikan dan segera mengamankan pelaku.
Baca Juga : Sederet Fakta Soal Kasus Pemerkosaan Anak di Lampung: Korban Sangat Trauma!
“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok, Jakut” lanjutnya.
Pelaku dan keluarga sudah saling kenal, pelaku sering datang ke rumah korban. Korban pernah berpacaran dengan korban dan kemudian putus.
Keluarga juga awalnya tidak menyangka karena mengira korban dan pelaku hanya berteman biasa layaknya dengan teman lainnya sehingga keluarga tidak curiga ketika pelaku datang ke rumah.
Namun ternyata pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut, pelaku merasa telah mendapat kepercayaan dan tidak dicurigai keluarga korban.
Pelaku berteman dengan korban dan kenal keluarga korban sehingga bisa mengajak korban bepergian dengan alasan hanya untuk pertemanan tanpa keluarga korban tahu bahwa pelaku merencanakan perbuatan mesum yakni anak 16 tahun diperkosa pelaku.
Atas pemerkosaan yang diperbuat, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 UU 17/2016 tentang perubahan kedua UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Korban harus merugi fisik mentalnya karena mendapat tindak pemerkosaan dari pelaku.
Terlebih korban masih seorang pelajar. Korban akan mendapat pendampingan dari polisi untuk mengembalikan kesehatan psikologi dan menyembuhkan korban dari traumanya menjadi korban anak 16 tahun diperkosa.
Baca Juga : Bermodus Jasa Hapus Foto Bugil, Wanita di Bali Diperkosa