Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penabrakan Satu Keluarga Sukabumi

Sopir truk yang terlibat dalam kecelakaan maut di Sukabumi telah ditahan sebagai tersangka. Simak selengkapnya!

Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penabrakan Satu Keluarga Sukabumi
Sopir Truk Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penabrakan Satu Keluarga Sukabumi. Gambar : Okezone.com/Dok. Ilham Nugraha

BaperaNews - Sopir truk yang menabrak satu keluarga pemotor di Sukabumi telah ditahan sebagai tersangka dalam sebuah kecelakaan maut yang mengguncang masyarakat.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2023, di Jalan Raya Cikukulu, Desa Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Satu keluarga yang sedang berada di atas sepeda motor tertabrak dan menjadi korban dalam kecelakaan tragis ini.

Seorang ayah, ibu, dan anak mengalami nasib tragis saat mereka dihantam oleh sebuah truk bermuatan pasir dengan kecepatan tinggi. Kecelakaan ini menyebabkan satu korban meninggal seketika, sementara dua korban lainnya mengalami luka berat dan kritis.

Video rekaman CCTV yang menunjukkan momen tragis ini tersebar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Dalam rekaman tersebut, para korban sedang berhenti di pinggir jalan ketika tiba-tiba truk bermuatan pasir melaju dengan kecepatan tinggi, oleng, dan menabrak mereka.

Tiga korban tersebut terseret beberapa meter di bawah truk setelah tabrakan. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera berusaha mengevakuasi ketiga korban dari bawah truk. 

Baca Juga : Tragis! Sekeluarga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Segamat, Malaysia

Kasus sopir truk penabrak sekeluarga memunculkan pertanyaan serius tentang keselamatan di jalan raya dan tuntutan untuk penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lalu lintas yang mengancam nyawa orang lain.

Ipda M Yanuar Fajar, menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku, yang identitasnya belum diungkapkan secara penuh, telah dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Hasil penyelidikan sudah memenuhi dua alat bukti, pelaku kami jerat dengan pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Fajar.

Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku yang dengan kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dikenakan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 12 Juta.

Keputusan untuk menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kasus ini datang setelah Unit Laka Lantas Polres Sukabumi melakukan penyelidikan yang cermat.

Video CCTV yang menjadi bukti kunci dalam kasus ini juga telah memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana kecelakaan tersebut terjadi.

Kepolisian bergerak cepat dalam menangani kasus ini, dan menahanan sopir truk sebagai tersangka adalah langkah pertama dalam proses hukum yang akan mengungkap seluruh kebenaran di balik tragedi kecelakaan lalu lintas ini. 

Baca Juga : Heboh Video Detik-detik Kecelakaan Mobil Avanza dan Kereta di Banyuwangi