Kronologi Kades Curug Goong Disuntik Mati: Sesak Nafas Hingga Mulut Berbusa
Kepala Desa Curug Goong, Padarincang, Serang, Banten, bernama Al Munasir disuntik mati oleh SH pada Minggu (12/3), ia mengalami sesak nafas hingga mulut berbusa.
BaperaNews - Heboh seorang Kepala Desa disuntik mati oleh seorang mantra. Peristiwa terjadi pada Kades Curug Goong, Padarincang, Serang, Banten bernama Al Munasir. Pelakunya ialah SH.
Ani, istri almarhum Al Munasir menceritakan kronologi Kades Curug Goong disuntik mati. Kala itu, pada Minggu (12/3), SH datang ke rumahnya, ia menyebut ingin bertemu Alam untuk membuat sertifikat tanah, Ani kemudian menelpon suaminya.
Kemudian korban pulang dan berbincang dengan pelaku di teras rumah, namun percakapan mereka mendadak berubah menjadi panas.
“Pak SH bilang dengan nada keras, teriak ke suami saya, suami saya cuma bilang minta maaf. Pak SH kemudian menghampiri suami saya, saya kira mau nonjok, ternyata suami saya disuntik mati” tutur Ani pada Kamis (16/3).
Usai disuntik SH, korban merasa sesak nafas, keluar busa dari mulutnya. Alam kemudian dibawa keluarga ke Puskesmas terdekat dan kemudian dirujuk ke RSUD Banten.
“Suami saya teriak, ini mah saya disuntik mati, reaksinya itu cepat, sesak nafas dan keluar busa. Dibawa ke Puskesmas terus dirujuk ke rumah sakit bilangnya sudah meninggal dunia” imbuhnya.
SH yang melihat korban sesak nafas ikut membawa korban ke Puskesmas dan rumah sakit, SH mengaku ia hanya menyuntik obat tidur, bukan obat mati.
Baca Juga : Heboh! Ditemukan Koper Merah Berisi Mayat Dimutilasi di Bogor
Ani berharap SH bisa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah membunuh suaminya.
“Harapan saya dia tanggung jawab, dihukum berat, kalau bisa hukum mati, saya punya anak masih sekolah semua, ada SMP dan SD 2” terang Ani.
Sedangkan masalah isu cinta segitiga almarhum suaminya dengan wanita berinisial NN, Ani mengaku tidak tahu ada pembahasan tentang itu antara SH dengan korban.
Ani hanya menyebut enam bulan sebelumnya sudah ada ancaman pembunuhan pada suaminya. “Enam bulan lalu sudah dapat ancaman pembunuhan, disampaikan di telepon. Jika dilihat dari situ, bisa dipastikan penerapan pasalnya adalah pembunuhan berencana” tutur Kuasa Hukum Ani, Bambang Rara menambahkan.
NN ialah bidan desa, istri dari mantra SH, diisukan selingkuh dengan korban Alam, hal inilah yang disebut jadi motif SH membunuh Alam. Namun tentang hal ini Bambang belum banyak berkomentar.
“Jika memang ada perselingkuhan, apa harus dilakukan pembunuhan berencana seperti ini, kita kan negara hukum” pungkas Bambang.
SH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana atas peristiwa Kades Curug Goong disuntik mati, namun obat apa yang disuntikkan kepada korban belum diketahui, begitu pula dengan motif pasti dari peristiwa Kades Curug Goong disuntik mati tersebut. Polisi masih lakukan penyelidikan.
Baca Juga : Kakak Kandung Jadi Tersangka Pemerkosaan Dua Gadis di Baubau, Keluarga Tak Percaya