Pria Bekasi Jual Konten Porno Lewat Grup Telegram Berbayar, Polisi Ungkap 1.029 Video Asusila
Polisi tangkap pria Bekasi yang menjual ribuan video porno lewat grup Telegram berbayar, termasuk konten melibatkan anak-anak. Pelaku kini dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.

BaperaNews - Seorang pria berinisial RYS (29) asal Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya karena diduga menjual konten porno melalui aplikasi Telegram.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan bahwa pria tersebut mengoleksi lebih dari seribu video porno yang diduga melanggar norma kesusilaan, beberapa di antaranya melibatkan anak-anak.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pria tersebut diduga terlibat dalam perdagangan konten asusila yang disebarkan melalui sebuah grup porno Telegram.
Dalam grup tersebut, anggota yang ingin bergabung harus membayar biaya langganan yang terbilang murah, yakni Rp15 ribu untuk periode tiga bulan.
RYS berperan sebagai admin dalam grup tersebut, yang berfungsi sebagai sarana untuk memperdagangkan video porno secara daring.
Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan patroli di dunia maya dan mendapati keberadaan grup porno Telegram yang dikelola oleh RYS.
Penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di perangkat digital miliknya.
Baca Juga : Istri di Sumut Disuruh Suami Bikin Video Porno Bareng 3 Pria Lain
Diketahui bahwa RYS telah mengoleksi 1.029 video porno, sebagian di antaranya melibatkan anak-anak, yang tentu saja menambah bobot kejahatan yang dilakukannya.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten elektronik berupa gambar dan video yang diduga bermuatan asusila. Beberapa video tersebut melibatkan anak, yang jelas merupakan pelanggaran serius,” ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (10/1).
Lebih lanjut, Kombes Ade mengungkapkan bahwa grup porno Telegram yang dikelola RYS ini merupakan grup berbayar. Untuk menjadi anggota, seseorang harus melakukan pembayaran sebesar Rp10 ribu hingga Rp15 ribu selama tiga bulan.
Pembayaran tersebut digunakan untuk mengakses konten asusila yang disebarkan dalam grup, yang telah memiliki banyak anggota.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa mereka masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait jaringan yang terlibat dalam peredaran konten porno ini.
Penyidik menekankan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk tindak pidana yang melibatkan pornografi, apalagi yang melibatkan anak-anak, yang tentu akan dikenakan sanksi pidana yang berat.
“Siapapun yang terlibat dalam perdagangan, pertunjukan, atau yang memiliki serta menyimpan produk pornografi bisa diproses pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kombes Ade.
Baca Juga : Viral Mahasiswa di Kudus Jual Video Porno Foursome