Viral Mahasiswa di Kudus Jual Video Porno Foursome

Mahasiswa di Kudus menjual video porno jenis foursome melalui WhatsApp. Kasus ini menghasilkan Rp4,45 juta dalam dua hari.

Viral Mahasiswa di Kudus Jual Video Porno Foursome
Viral Mahasiswa di Kudus Jual Video Porno Foursome. Gambar : Ali Bustomi

BaperaNews - Seorang mahasiswa di Kudus, Jawa Tengah, terlibat dalam kasus penjualan video porno jenis foursome yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. 

Tersangka, yang berstatus mahasiswa di sebuah kampus swasta, menjual potongan video asusila kepada kontak-kontaknya dengan harga bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp700.000.

Video yang dijual memiliki durasi berbeda-beda, mulai dari 15 detik hingga 53 detik, dan dijual secara langsung melalui story WhatsApp.

Kapolres Kudus, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa penjualan video tersebut dimulai dengan potongan video pendek yang diposting oleh tersangka di story WhatsApp.

Setelah itu, jika ada yang berminat untuk membeli video lengkapnya, tersangka akan memberikan akses dengan harga yang ditentukan.

Dalam dua hari, yaitu pada 29 dan 30 Oktober 2024, tersangka berhasil menjual video kepada 31 orang yang ada di kontak WhatsApp-nya, menghasilkan total uang sebesar Rp4,450 juta.

Tersangka diketahui mengaku telah membuat video tersebut sebanyak dua kali dan menjualnya secara langsung kepada orang-orang yang tertarik.

Baca Juga: Mahasiswi di Jambi Diperkosa Usai Ikut Orientasi Mapala Kampus, Ada 4 Video Asusila di HP Pelaku

Dalam keterangannya, pelaku mengungkapkan bahwa uang yang didapatkan dari penjualan video porno tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, termasuk perawatan, kebutuhan sehari-hari, dan untuk judi online.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan seorang mahasiswa yang ternyata terlibat dalam tindak kejahatan seksual yang memanfaatkan platform digital untuk keuntungan pribadi.

Aparat kepolisian sudah menangkap tersangka dan menjeratnya dengan pelanggaran Pasal 43 Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ancaman hukumannya cukup berat, dengan pidana penjara maksimal 6 tahun.

Sementara itu, video porno tersebut melibatkan beberapa pemeran pria yang juga telah diperiksa. Kedua pria dalam video tersebut mengaku bahwa mereka tidak tahu menahu soal penjualan video yang melibatkan mereka, dan mereka hanya berperan sebagai pemeran dalam rekaman tersebut.

Kepolisian juga mengungkapkan bahwa video porno tersebut terdiri dari adegan foursome, yang semakin memperburuk masalah karena sifatnya yang sangat vulgar dan melibatkan banyak orang. 

Baca Juga: 5 Pemuda Diperiksa Polisi Usai Bikin Konten Asusila di Alun-alun Jepara