Tinggalkan Jabatan sebagai Utusan Khusus Presiden, Berapa Gaji Gus Miftah?
Gus Miftah mundur dari jabatan Utusan Khusus Presiden. Kehilangan gaji Rp 18,6 juta/bulan dan berbagai fasilitas setara menteri.
BaperaNews - Miftah Maulana Habiburahman, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden. Keputusan ini diambil setelah muncul kontroversi atas video yang dianggap merendahkan penjual es teh.
Dengan pengunduran diri tersebut, Gus Miftah tidak hanya kehilangan jabatannya tetapi juga hak atas gaji dan fasilitas setara menteri yang sebelumnya ia terima sebagai Utusan Khusus Presiden.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden berhak atas hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan menteri.
Merujuk pada aturan tersebut, gaji seorang menteri terdiri dari beberapa komponen. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain itu, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jika digabungkan, total gaji pokok dan tunjangan mencapai Rp18.648.000 setiap bulan.
Tidak hanya itu, seorang menteri, termasuk Utusan Khusus Presiden, juga memiliki hak atas berbagai fasilitas tambahan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980, menteri berhak menerima tunjangan keluarga, tunjangan pensiun, hingga fasilitas operasional. Fasilitas tersebut meliputi rumah dinas, kendaraan dinas berikut biaya pemeliharaan, hingga biaya perjalanan dinas.
Baca Juga: Gus Miftah Resmi Mengundurkan Diri dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
Selain fasilitas tempat tinggal dan kendaraan, pejabat setingkat menteri juga diberikan layanan kesehatan yang mencakup pengobatan, perawatan, serta rehabilitasi jika mengalami kecelakaan atau sakit selama masa tugas. Dengan berbagai komponen ini, pendapatan dan fasilitas Utusan Khusus Presiden seperti Gus Miftah dapat dianggap setara dengan jabatan menteri.
Namun, pengunduran diri Gus Miftah membawa konsekuensi signifikan. Selain kehilangan gaji sebesar Rp18.648.000 per bulan dan berbagai fasilitas tambahan, ia juga tidak berhak menerima uang pensiun atau pesangon dari pemerintah.
Hal ini sesuai dengan Pasal 24 dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Utusan Khusus Presiden tidak mendapatkan pensiun maupun pesangon setelah masa baktinya selesai atau ketika memutuskan untuk berhenti.
Peran Utusan Khusus Presiden sendiri adalah membantu kepala negara dalam menjalankan misi-misi tertentu, baik di bidang diplomasi, sosial, maupun keagamaan. Dengan hak keuangan dan fasilitas setara menteri, posisi ini dianggap penting untuk menunjang tugas yang strategis.
Baca Juga: Usai Penjual Es Teh, Kini Viral Video Gus Miftah Lecehkan Seniman Yati Pesek