Pengendara Motor Tersasar, Petugas Tol Tomang Peras Rp500.000
Seorang pengendara motor yang tersesat di Tol Tomang mengaku diperas Rp500 ribu oleh oknum petugas tol. Polisi dan pengelola tol sedang menyelidiki insiden ini.
BaperaNews - Seorang pengendara motor yang tersasar masuk jalur Tol Tomang, Jakarta Barat, diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum petugas tol.
Peristiwa ini terungkap setelah pengendara motor mengeluhkan insiden tersebut di media sosial.
Berdasarkan laporan yang beredar, pengendara motor yang tidak disebutkan namanya itu mengaku dimintai uang sebesar Rp500.000 oleh petugas tol agar bisa keluar dari jalan tol.
Pengendara tersebut diketahui tersasar masuk tol karena kesalahan rute saat menggunakan aplikasi navigasi.
Motor yang masuk tol merupakan hal yang dilarang, mengingat jalan tol diperuntukkan hanya bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, dugaan pemerasan oleh petugas menjadi sorotan utama masyarakat.
Banyak yang mengecam tindakan tersebut, yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang petugas yang seharusnya membantu pengguna jalan.
Kepolisian setempat telah menerima laporan terkait insiden ini. Kasat Lantas Polres Jakarta Barat, Komisaris Polisi Denny Suhendar, menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
Baca Juga: Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Pelaku Diduga Pakai Benda Tumpul
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola tol untuk mengidentifikasi petugas yang bertugas pada waktu kejadian. Jika terbukti benar, kami akan menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku," ujar Denny kepada wartawan.
Sementara itu, pengelola Tol Tomang juga angkat bicara terkait insiden ini. Mereka menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dan memberikan sanksi kepada petugas jika dugaan tersebut terbukti benar.
"Kami menyesalkan adanya kejadian ini dan akan memastikan tindakan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata juru bicara pengelola tol.
Pengendara motor masuk tol bukanlah hal baru, terutama di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Banyak pengendara yang tersesat akibat kurangnya penanda jalan atau kesalahan dalam mengikuti aplikasi navigasi.
Namun, kasus ini menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap petugas di lapangan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Menurut undang-undang, kendaraan roda dua yang masuk tol dapat dikenai sanksi berupa denda atau tindakan lainnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Namun, proses penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang profesional dan tidak merugikan pengguna jalan.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut bahwa insiden seperti ini mencerminkan perlunya evaluasi terhadap pengawasan dan pelatihan petugas jalan tol.
"Petugas tol seharusnya menjadi garda depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Perlu ada langkah serius untuk mencegah tindakan tidak terpuji seperti ini," kata Djoko.
Baca Juga: Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP di Tempat Kos Lampung, Disebut Suka Sama Suka