Polri: Banyak Kasus Perdagangan Manusia di Kalimantan Utara

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Asep Edi mengungkap di Kalimantan Utara banyak terjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Simak selengkapnya!

Polri: Banyak Kasus Perdagangan Manusia di Kalimantan Utara
Polri: Banyak Kasus Perdagangan Manusia di Kalimantan Utara. Gambar : Kreator Baperanews via Canva.com

BaperaNewsWakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Asep Edi mengungkap di Kalimantan Utara banyak terjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini diungkap Asep ketika menggelar konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD terkait pembahasan Perkembangan Satgas TPPO.

“Terhitung kami mendapat surat perintah dari Pak Kapolri pada 6-7 Juni, kita langsung gerak ke Kalimantan Utara dimana setelah kami analisa ternyata banyak sekali disana aktivitas perdagangan manusia” kata Asep hari Selasa (4/7).

Saat itu, pihaknya menemukan 600 penumpang yang mayoritas dari Nusa Tenggara Barat. Dari total tersebut, telah ditetapkan 18 tersangka dari kasus perdagangan manusia.

Baca Juga : Pierre Gruno Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penganiayaan

“Yang mana kita lihat di hari pertama kita lakukan operasi sudah temukan 600 penumpang dari berbagai daerah, sebagian besar dari NTB, Sulsel, Kaltim juga ada. Mendarat di Pelabuhan Larantuka di Nunukan. Kita kembangkan terus kasus ini sampai di 3 minggu tersangka ada 18 orang. 7 orang itu DPO (Daftar Pencarian Orang), Alhamdulillah yang 4 sudah berhasil ditangkap. DPO itu pemesan pekerjanya yang akan dipekerjakan di Malaysia” lanjutnya.

“Hasil komunikasi kita dengan Polisi Malaysia, 4 dari 7 DPO sudah ditangkap. Kita akan terus kembangkan kasus perdagangan manusia di Kalimantan Utara ini, akan kita tarik sampai dimana dia melakukan perbuatan itu dan siapa saja yang terlibat. Pak Kapolri dan Pak Menko sudah perintahkan, siapapun itu yang terlibat akan ditindak tegas” pungkas Asep.

Diketahui tindak TPPO ialah perbuatan pidana. Pelaku menjual para pekerja ke luar negeri, biasanya korban dijanjikan mendapat pekerjaan bagus namun pada kenyataannya korban diberi pekerjaan berat dengan status ilegal. Tidak jarang mereka mendapat gaji sangat sedikit bahkan tidak digaji, hanya dijadikan alat atau budak.

Sementara itu Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani menyebut ada 1 oknum di lembaganya yang ternyata mendapat aliran uang terkait tindak TPPO ini, berhubungan dengan sindikat penempatan ilegal.

“Kita baru terima dari yang dikirim rekan-rekan PPATK, diduga kuat 1 oknum ini, tentu masih rahasia identitasnya, dia menerima uang dari sindikat penempatan ilegal. Besok kita panggil dan diperiksa intensif. Dia akan dapat sanksi berat termasuk pemecatan. Kita serius dan tidak main-main dalam hal ini” tegas Benny sebagaimana arahan dari Kapolri dan Menko Polhukam bahwa siapapun yang terlibat TPPO harus mendapat hukuman tegas.

Baca Juga : Mantan Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun Penjara Buntut Kasus TPPU