Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP di Tempat Kos Lampung, Disebut Suka Sama Suka

Oknum Brimob RM dilaporkan terkait dugaan persetubuhan terhadap siswi SMP di Lampung. Polda Lampung lanjutkan penyelidikan meski ada kesepakatan damai.

Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP di Tempat Kos Lampung, Disebut Suka Sama Suka
Oknum Brimob Setubuhi Siswi SMP di Tempat Kos Lampung, Disebut Suka Sama Suka. Gambar : Liputan6.com/Dok. Ardi Munthe

BaperaNews - Seorang anggota Brimob berinisial RM dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi SMP berusia 16 tahun di Lampung. 

Berdasarkan keterangan polisi, hubungan tersebut disebut sebagai atas dasar suka sama suka. Kasus ini terjadi pada akhir Agustus 2024 di sebuah indekos di Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyampaikan bahwa RM, seorang anggota Brimob berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol), berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan.

"Mereka berkenalan melalui aplikasi Tantan, lalu bertukar nomor WhatsApp. Pada 31 Agustus 2024, korban meminta dijemput di kediamannya di Tanggamus karena ada masalah dengan keluarganya," kata Umi dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Korban, yang berada dalam hubungan asmara dengan RM, meminta diantar ke rumah temannya di Bandar Lampung setelah dijemput dari Tanggamus.

Pada malam yang sama, sekitar pukul 00.30 WIB, korban kembali menghubungi terlapor dan meminta untuk dijemput. RM kemudian membawa korban ke indekos miliknya, di mana keduanya melakukan hubungan badan.

Baca Juga : Penasaran dengan Rasa Keperawanan, Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung hingga Hamil

Kabid Humas Polda Lampung menegaskan bahwa kasus ini bukanlah bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kami tegaskan, ini adalah kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Meski ada hubungan pacaran antara keduanya, ini tetap melibatkan anak di bawah umur," ujar Umi.

Polda Lampung telah menerima laporan dari keluarga korban pada September 2024. Di tengah proses hukum, pihak keluarga korban dan pelaku telah mencapai kesepakatan damai.

"Kami menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, tetapi proses penyelidikan masih terus berjalan untuk menentukan kelanjutan kasus ini," jelas Umi.

RM saat ini menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung. "Tentu, akan diproses sesuai kode etik Polri yang berlaku," tegasnya.

Hingga kini, penyelidikan terhadap kasus dugaan persetubuhan ini terus dilakukan. Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum yang terlibat.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga korban mengenai keputusan untuk mencabut laporan atau menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Polisi NTB Sebut Pria Disabilitas Tanpa Lengan Perkosa Mahasiswi Pakai Kaki