Kemenkumham Ungkap Alasan Izinkan Bharada E Wawancara Dengan Kompas TV

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menanggapi sikap LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang mencabut perlindungannya kepada Bharada E alias Richard Eliezer usai wawancara dengan Kompas TV. 

Kemenkumham Ungkap Alasan Izinkan Bharada E Wawancara Dengan Kompas TV
Kemenkumham Ungkap Alasan Izinkan Bharada E Wawancara Dengan Kompas TV. Gambar : AntaraFoto/Dok. M RISYAL HIDAYAT

BaperaNews - Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham menanggapi sikap LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang mencabut perlindungannya kepada Bharada E alias Richard Eliezer usai wawancara dengan Kompas TV. 

Namun, berbeda sikap dengan LPSK, perwakilan Kemenkumham menyebut sudah memberi izin Bharada E diwawancara Kompas TV. Berikut alasan Kemenkumham izinkan Bharada E wawancara dengan Kompas TV. 

Alasan Kemenkumhan Izinkan Bharada E Wawancara Dengan Kompas TV

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Kemenkumham, Rika Aprianti  menyebut izin Bharada E diwawancara Kompas TV masuk agenda pembinaan, sehingga boleh dilakukan.

Ketika wawancara, Bharada E didampingi pihak dari LPSK, dengan kata lain, LPSK tau dari awal, namun justru LPSK menarik perlindungannya pada Bharada E alias Richard Eliezer.

“Wawancara Richard ini kah ada kandungan pembinaannya disitu, dimana dia, kegiatannya apa, dilakukan dimana, ini bagian dari pembinaan. Richard juga baca buku, selesaikan skripsinya, itu juga pembinaan. Dia ibadah, itu pun pembinaan, Dan menurut saya wawancara itu tidak masalah, bisa untuk informasi kepada masyarakat” tutur Rika hari Sabtu (11/3).

“Dari pengacara sudah ada koordinasi sebelumnya terkait izin wawancara Bharada E dengan Kompas TV, dan saat wawancara juga ada LPSK disitu” imbuhnya. 

Baca Juga : Bharada E Tak Dipecat dan Tetap Jadi Anggota Polri, Ini Alasannya!

Pada intinya, Bharada E wawancara dalam sepengetahuan LPSK, namun justru LPSK mencabut perlindungan Bharada E dengan alasan ia telah melakukan wawancara dengan Kompas TV. 

LPSK justru menyebut Richard melanggar perjanjian yang beresiko bahayakan keselamatannya. 

Sedangkan pemimpin redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi kukuh menyebut wawancaranya bersama Richard Eliezer telah dilakukan sesuai prosedur, ia menyebut pihaknya telah mendapat ijin dari Kemenkumham dan kuasa hukum Richard.

Bahkan Rosiana juga membenarkan pihak dari LPSK turut ikut dalam wawancara dan ikut menitip pertanyaan. Kini ia telah dicabut perlindungannya oleh LPSK, namun Richard tetap memiliki status sebagai justice collaborator.

Richard saat ini masih menjalani masa hukumannya usai terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat. Diketahui Yoshua dibunuh dengan cara ditembak oleh Richard, namun Richard melakukannya atas tekanan dan perintah dari atasannya Ferdy Sambo. 

Pihak lain yang terlibat ialah Putri Candrawathi istri Sambo, Bripka Ricky Rizal ajudan Sambo, dan Kuat Ma’ruf asisten rumah tangga Sambo. Semua terdakwa saat ini telah mendapat vonis hukumannya masing-masing.

Richard mendapat vonis hukuman 1,5 tahun penjara sebelumnya dengan perlindungan dari LPSK karena statusnya sebagai justice collaborator yang membuat kasus ini terbuka terang, namun kini LPSK justru mencabut perlindungannya padahal masa hukuman Bharada E alias Richard masih berlangsung, seharusnya ia masih perlu mendapat perlindungan.

Baca Juga : Daftar Vonis Anak Buah Sambo Di Kasus Brigadir J, Hendra Kurniawan Tertinggi!