Mahasiswi di Jambi Diperkosa Usai Ikut Orientasi Mapala Kampus, Ada 4 Video Asusila di HP Pelaku

Seorang mahasiswi baru di Jambi menjadi korban pemerkosaan oleh sesama mahasiswa setelah mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa pencinta alam (Mapala).

Mahasiswi di Jambi Diperkosa Usai Ikut Orientasi Mapala Kampus, Ada 4 Video Asusila di HP Pelaku
Mahasiswi di Jambi Diperkosa Usai Ikut Orientasi Mapala Kampus, Ada 4 Video Asusila di HP Pelaku. Gambar : Dok. Jambiekspress

BaperaNews - Seorang mahasiswi baru di Jambi berinisial R (18) menjadi korban pemerkosaan oleh sesama mahasiswa, M Rajendra alias Eza (19), usai mengikuti kegiatan orientasi mahasiswa pencinta alam (Mapala) di salah satu kampus swasta di Jambi. 

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (12/10), setelah keduanya berpartisipasi dalam kegiatan kemah orientasi di Hutan Pinus, Kota Jambi.

Korban diperkosa setelah diajak pulang bersama oleh pelaku dengan alasan untuk kembali ke kosan temannya. Menurut informasi dari pihak kepolisian, pelaku menggunakan kekerasan dan paksaan untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, menyatakan bahwa pelaku telah melakukan hubungan seksual secara paksa dengan korban. 

“Pelaku melakukan daya paksa terhadap korban dengan melakukan persetubuhan,” jelas Kristian.

Setelah kejadian tersebut, korban segera menghubungi senior di kampusnya dan memberitahukan apa yang telah terjadi. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang segera mengambil tindakan dengan menangkap pelaku.

Saat ini, M Rajendra sudah diamankan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pemerkosaan ini.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik pelaku, termasuk ponselnya. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan adanya empat video asusila yang ditemukan di ponsel pelaku.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan rincian lebih lanjut apakah video tersebut terkait dengan kejadian pemerkosaan yang dilakukan terhadap korban atau tidak. Penemuan ini semakin memperkuat bukti yang memberatkan pelaku dalam kasus ini.

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait bukti tambahan yang ditemukan di ponsel pelaku dan mendalami apakah ada korban lainnya yang terlibat dalam video asusila tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan baik dan pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Baca Juga : Oknum Guru di Sleman Perkosa 22 Laki-laki, Korban Kebanyakan Siswa

Menanggapi pemberitaan yang berkembang mengenai status pelaku dalam organisasi Mapala, Ketua Mapala, Marwanto Rifai, memberikan klarifikasi bahwa pelaku bukanlah seorang senior seperti yang sempat diberitakan di beberapa media.

Marwanto menjelaskan bahwa M Rajendra adalah calon anggota Mapala yang mengikuti kegiatan orientasi bersama korban dan bukan seorang senior yang memiliki otoritas dalam kegiatan tersebut.

“Kami tegaskan bahwa informasi yang menyebut pelaku adalah seorang senior Mapala adalah tidak benar. Pelaku merupakan oknum calon anggota dan bukan seorang senior Mapala,” jelas Marwanto dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (16/10).

Pihak Mapala juga menekankan bahwa peristiwa ini terjadi setelah kegiatan orientasi resmi berakhir, dan tindakan yang dilakukan pelaku sepenuhnya di luar tanggung jawab organisasi.

Marwanto menambahkan bahwa organisasi Mapala sangat mengecam tindakan tersebut dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” imbuhnya.

Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat luas, terutama di lingkungan kampus dan komunitas pencinta alam.

Banyak pihak yang menyatakan kekecewaannya terhadap kejadian ini, mengingat kegiatan orientasi yang seharusnya menjadi ajang pengenalan alam dan solidaritas antarmahasiswa malah berakhir dengan insiden yang tragis.

Keluarga korban juga merasa terpukul dengan kejadian ini. Mereka berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Keluarga korban telah memberikan keterangan kepada polisi dan berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan adil.

Polisi saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

Pelaku, yang kini ditahan oleh kepolisian, terancam hukuman berat sesuai dengan pasal-pasal terkait pemerkosaan dan kekerasan seksual dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Dengan adanya bukti berupa video asusila yang ditemukan di ponsel pelaku, pihak berwajib semakin memperkuat tuntutan terhadap pelaku.

Baca Juga : Berawal Meminta Pijat, Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Perkosa 7 Anak Laki-laki