Jangan Panik, Tenang! Simak Cara Menghadapi Debt Collector

Kebanyakan Debt collector bertindak kasar ketika menagih hutang yang membuat Anda takut, jangan khawatir simak cara menghadapi Debt Collector.

Jangan Panik, Tenang! Simak Cara Menghadapi Debt Collector
Cara menghadapi Debt Collector. Gambar : Pexels/Dok. Monstera

BaperaNews - Sejumlah orang bertanya, bagaimana cara menghadapi debt collector atau penagih hutang di masa kini? Apalagi tingkah mereka kadang membuat para nasabah muak sendiri. Selain itu, pengguna jasa pinjaman juga bertanya apakah bisa melakukan permohonan reschedule kredit (perubahan sistem pembayaran angsuran) dan bagaimana alurnya.

Memang, debt collector beberapa bertindak kasar bahkan memakai kekerasan fisik ketika menagih hutang, tak jarang mereka merampas barang yang sedang menjadi jaminan kredit. Kehadiran debt collector jadi momok tersendiri untuk para debitur (orang yang berhutang) dan mengalami macet bayar, kebanyakan dari mereka akan sembunyi.

Namun sebenarnya tak perlu khawatir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan bagi para penagih hutang.

Berikut Cara Menghadapi Debt Collector atau Penagih Hutang :

  1. Terima dengan Baik

Debt collector juga seorang tamu, terima kehadirannya dengan baik. Bukakan pintu, minta mereka tunjukan surat identitas, jangan sembunyi atau kabur, sebab mereka juga akan berusaha untuk bisa bertemu dengan nasabahnya.

Jika mendapat respon baik, mereka juga akan sama baiknya dan menagih hutang dengan cara lebih ringan. Jangan lupa tanyakan pula surat sertifikasi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia) yang kini sudah wajib dimiliki oleh semua debt collector.

  1. Dengarkan

Banyak debitur memotong ucapan debt collector karena merasa tidak nyaman, padahal mereka juga ingin sampaikan hal penting. Biarkan debt collector selesai bicara dulu tanpa dipotong agar mereka tidak kesal atau hilang kesabaran, baru kemudian jelaskan permasalahan Anda terkait dengan masalah pembayaran, jelaskan kenapa belum mampu membayar.

  1. Jangan Mengusir atau Mengancam

Salah satu aturan hukum penggunaan debt collector ialah datang ke tempat nasabah seorang diri, atau maksimal berdua saja. Karena nasabah ada di daerahnya sendiri, seringkali nasabah melakukan hal buruk seperti mengancam atau mengusir.

Biasanya akan berujung pengeroyokan atau teriak maling, tentu hal ini tidak benar. Bisa membuat debt collector lebih ketat lagi dalam melakukan tugasnya termasuk dengan jalur hukum.

  1. Usahakan Pembayaran

Harus dipahami, kehadiran debt collector tentu ingin mendapat pembayaran. Lakukan sebisanya, namun pastikan identitas debt collector tersebut benar benar adanya dan juga minta bukti pembayaran yang sah. Jika belum mampu, ceritakan kendala yang dialami apa adanya.

  1. Surat Kuasa dan Jaminan Fidusia

Surat kuasa ialah bukti bahwa barang yang pembayarannya tertunggak diambil debt collector. Namun untuk melakukannya, harus ada surat kuasa dari pihak perusahaan pembiayaan dan minta surat tersebut.

Begitu pula dengan jaminan fidusia (pengalihan hak kepemilikan), debitur berhak menolak penyitaan atau penagihan dan mengambil langkah hukum jika tidak ada sertifikat jaminan fidusia.