Armor Toreador Jalani Sidang Tertutup Atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan

Sidang perdana kasus KDRT Armor Toreador terhadap istrinya, Cut Intan, digelar tertutup di PN Cibinong, dengan dakwaan berlapis yang mencakup UU PKDRT dan KUHP.

Armor Toreador Jalani Sidang Tertutup Atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan
Armor Toreador Jalani Sidang Tertutup Atas Kasus KDRT Terhadap Cut Intan. Gambar : Dok. YouTube Intens Investigasi

BaperaNews - Pengadilan Negeri Cibinong menggelar sidang perdana kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador, pria berusia 25 tahun yang didakwa atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang berusia 23 tahun.

Sidang ini berlangsung secara tertutup pada Senin (28/10) untuk menjaga privasi kedua belah pihak.

Armor Toreador hadir dalam ruang sidang Harifin Tumpa di PN Cibinong dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah. Saat memasuki ruangan, ia tidak memberikan komentar kepada awak media yang meliput jalannya persidangan.

Pengadilan memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup, kebijakan yang umum diterapkan dalam perkara KDRT guna melindungi hak-hak pribadi baik dari korban maupun terdakwa. 

Cut Intan Nabila turut hadir dalam persidangan, namun belum ada keterangan lebih lanjut terkait keterlibatannya selama sidang perdana.

Dalam pernyataan sebelumnya, Armor Toreador menyampaikan permohonan maaf kepada Cut Intan Nabila dan menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum tanpa mengajukan praperadilan atau restorative justice.

Baca Juga : Cut Intan Nabila Kembali Tampil ke Publik Usai Jadi Korban KDRT

Ia menyatakan bahwa dirinya ikhlas menerima konsekuensi atas tindakan yang didakwakan padanya sesuai dengan keputusan pengadilan yang akan dijatuhkan. 

"Saya tidak mengajukan restorative justice atau praperadilan. Insyaallah saya ikhlas menerima konsekuensi dari perbuatan yang telah saya lakukan," ujarnya.

Armor Toreador dihadapkan pada dakwaan berlapis yang mencakup pelanggaran Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Berlapisnya dakwaan ini meningkatkan ancaman hukuman yang akan diterima terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia. 

Langkah hukum ini diambil sebagai wujud komitmen penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT dan menekan angka kekerasan serupa di masyarakat.

Baca Juga : Keluarga Armor Toreador Dikabarkan Kecewa Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT Kedua