Heboh! BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah

Pemerintah menerapkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat warga Indonesia yang ingin membuat SIM, STNK, berhaji atau umroh, hingga jual beli tanah!

Heboh! BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah
BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji Hingga Jual Beli Tanah. Gambar: Kompas.com/ Retia D

BaperaNews - Mulai sekarang, warga Indonesia yang ingin membuat SIM, STNK, berhaji atau umroh, bahkan jual beli tanah harus punya kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syaratnya. Hal ini tercantum dalam Instruksi Presiden No. 1 th 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Presiden melalui instruksinya yang keluar tanggal 6 Januari 2022 tersebut meminta Kepolisian Negara Indonesia menyempurnakan aturan untuk membuat SIM, STNK, SKCK, dengan syarat menyertakan kartu BPJS. “Melakukan penyempurnaan aturan untuk memastikan para pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta yang memiliki JKN aktif” tulis Inpres tersebut.

Presiden juga memberi instruksi untuk Menteri Agama agar menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat warga yang ingin haji dan umroh. “Mensyaratkan calon Jemaah haji dan umroh merupakan peserta aktif di program JKN” lanjutnya.

Selain itu, Menteri Agama juga diminta untuk memastikan semua pelaku usaha dan pekerja di bidang penyelenggaraan haji dan umroh juga merupakan peserta aktif JKN. Hal tersebut juga berlaku untuk semua peserta didik serta tenaga kependidikan formal dan nonformal di lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Firli Bahuri Angkat Suara Soal Baliho Yang Bergambar Wajahnya

Tidak berhenti disitu saja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang ditambah dengan Badan Pertanahan Nasional pun diperintah untuk mengumumkan Kartu BPJS sebagai salah satu syarat wajib jual beli tanah mulai 1 Maret 2022.

“Syarat ini berlaku mulai 1 Maret 2022” tulisnya. Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan pemohon peralihan hak tanah dan hak milik rumah susun harus menyertakan fotocopy kartu peserta BPJS Kesehatan. “Setiap pemohon pelayanan pendaftaran hak milik satuan tanah rumah susun dan peralihan hak atas tanah harus melengkapi syarat fotocopy kartu BPJS Kesehatan” jelasnya dalam surat tersebut.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa JKN kini menjadi suatu mandatory atau kewajiban yang merupakan bagian dari sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan untuk nasional. Pada intinya mulai saat ini seluruh warga Indonesia diminta untuk punya dan aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sehingga segala urusan yang berhubungan dengan kebutuhan orang banyak seperti membuat SIM, STNK, bahkan SKCK yang biasa dibuat para pencari kerja serta jual beli tanah baik oleh orang umum maupun perusahaan, semuanya harus punya BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian mau tidak mau semua orang akan membuatnya diluar kepentingan entah nanti akan menggunakan layanannya atau tidak.

Baca Juga: Korban Tragedi 1965, Permintaan Maaf Belanda Pukulan Keras Buat Jokowi