Mami Icha Berhasil Ditangkap Polisi Terkait Jual 2 PSK Anak di Hotel Kemang
Mami Icha, seorang mucikari, telah ditangkap Polda Metro Jaya terkait prostitusi anak di bawah umur dengan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
BaperaNews - Polda Metro Jaya gagalkan upaya prostitusi anak di bawah umur dengan modus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sebagai pekerja seks komersial atau PSK di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polisi menangkap mucikari bernama Icha (24) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Wanita muda ini bisa dipanggil mami icha.
Mami Icha jual anak ke pria hidung belang. Penangkapan berawal dari patroli siber yang menemukan akun X/ Twitter menawarkan jasa layanan seksual. Petugas pun menyelidiki akun X tersebut kemudian mengetahui upaya transaksi tersangka.
“Dilakukan upaya paksa terhadap tersangka ketika hendak berbuat prostitusi anak di bawah umur, mempekerjakan 2 anak untuk dieksploitasi secara seksual” kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safitri hari Sabtu (23/9).
Operasi dilakukan tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Kamis (13/9). Mami Icha jual anak adalah warga Kelurahan Galur, Jakarta Pusat. 2 korban anak prostitusi anak di bawah umur ialah SM (14) dan DO (15) warga Jatinegara, Jakarta Timur.
“Semua korban sudah dibawa ke rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk penanganan lebih lanjut” imbuhnya.
Baca Juga : Kena Iming Loker, Gadis 19 Tahun Jadi Korban Perdagangan Orang di Penjaringan
Dari keterangan yang didapat korban, keduanya baru pertama kali hendak dijadikan PSK. SM bersedia dijadikan PSK karena masalah ekonomi, ingin membantu neneknya karena dijanjikan uang Rp 6 juta oleh tersangka sementara DO dijanjikan uang Rp 1 juta oleh tersangka.
Diketahui pula dari hasil pemeriksaan, mami Icha jual anak sejak April 2023 dan telah mendapat banyak keuntungan.
“Tersangka mucikari ini mengambil bagian 50% dari tiap transaksi. Sebagian besar korban mengenal tersangka dari jaringan pergaulan. Para korban masih bersekolah. Masih ada 21 anak di bawah umur lain yang dieksploitasi tersangka secara seksual” pungkas KOmbes Ade.
Mami Icha jual anak sebagai PSK dengan tarif Rp 7-8 juta per jam untuk perawan sedangkan untuk non perawan Rp 1,5 juta per jam. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4 ponsel berbagai merk, uang tunai Rp 7,8 juta, serta kartu ATM.
Icha sebagai pelaku prostitusi anak di bawah umur dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU Pornografi dan/atau Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 761 juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.
Baca Juga : Jadi Mucikari Prostitusi Online, Pelajar di Makassar Jual Gadis di MiChat