Petugas Temukan Jamaah Haji Asal Sulsel Tak Terdata Di Kemenag
Kantor Petugas Haji Indonesia di Mina, Arab Saudi menemukan jamaah haji berusia 67 tahun asal Sulsel yang tidak terdata di Kemenag.
BaperaNews - Kantor Petugas Haji Indonesia di Mina, Arab Saudi kedatangan jamaah haji Indonesia bernama Hamidah binti Mislimin pada Senin (11/7), ia mengaku tersesat setelah melontar jumrah yang merupakan salah satu kegiatan jamaah haji.
Ketika ditemui petugas, ia tidak membawa identitas apapun, tidak ada paspor, KTP, maupun gelang haji yang biasa dipakai oleh jamaah haji. Ketika ditanya, ia mengaku sudah berumur 67 tahun dan berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diketahui, usia 67 tahun sendiri tentu usia yang melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi untuk haji tahun ini dimana usia maksimal jamaah haji tahun 2022 ialah 65 tahun.
“Kami kedatangan ibu ini tanpa pengantaran dan begitu kami lihat beliau tidak bawa identitas sama sekali” ujar Wakil Kepala Satuan Operasi Armuzna, Kolonel Harun Al Raysid hari Rabu (13/7).
Karena ditemukan sudah dalam kondisi larut malam, ibu tersebut pun dibawa ke tenda petugas untuk menginap, esok harinya baru dibawa ke PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) Daker Mekkah.
Baca Juga : Jamaah Haji Yang Pulang Ke Tanah Air Harus Karantina Mandiri Selama 21 Hari
Namun, Hamidah lebih dulu ke hotel jamaah haji dan bertemu jamaah haji regular lainnya dari Pinrang, Sulsel. “Bermodal nama dan nama orang tuanya, kami lacak di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) maupun PPIH, sudah kita ulang-ulang ternyata tidak muncul nama ibu ini di data kemenag” imbuhnya.
Harun pun heran bagaimana nenek 67 tahun ini bisa lolos ikut haji tanpa terdata sebagai haji reguler, haji khusus, maupun furoda di kemenag. Ia menduga Hamidah datang dengan visa kunjungan. “Kita curiga mungkin yang digunakan bisa jadi visa ziarah, tapi itu praduga, mudah-mudahan tidak dialami ibu ini” lanjutnya.
Pada Selasa malam (12/9), Harun pun membawa Hamidah ke hotelnya dan akan diurus datanya untuk dipulangkan ke Indonesia. “Kami teruskan ke pihak konsul Jeddah dan nanti akan dikoordinasikan, dan jika ada hak yang merugikan jamaah tersebut yakni pihak tertentu yang memberangkatkan dengan tidak layak akan kita beri hukuman” tegasnya.
Harun dan timnya masih menyelidiki bagaimana Hamidah yang sudah berumur 67 tahun bisa lolos haji tanpa terdata di Kemenag, maka akan diselidiki lebih lanjut apakah kasus ini murni keteledoran petugas atau memang ada pihak travel atau penyelenggara haji yang dengan sengaja memberangkatkan Hamidah dengan visa khusus yakni dengan visa kunjungan turis biasa bukan dengan visa untuk haji.