Kuburan Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri Ditemukan di Ladang Warga
Polres Wonogiri berhasil mengungkap misteri pembunuhan berantai di Desa Semagar. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan kasus pembunuhan berantai yang mengejutkan di Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, Jawa Tengah.
Kejadian ini terkuak setelah polisi menangkap pelaku bernama SM (35), yang diduga terlibat dalam pembunuhan dua korban, yakni AS (47) warga Klaten dan S (47) warga Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.
Kronologi kejadian ini bermula dari tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh SM di wilayah Ngadirojo, Wonogiri. Tindakan ini kemudian membuka fakta bahwa pelaku memiliki permasalahan dengan korban Saudara S.
Pihak kepolisian, melalui Resmob Polres Wonogiri, mendapatkan informasi bahwa S yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 2022 memiliki keterkaitan dengan SM.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, polisi mendapatkan petunjuk terkait motor Honda Beat warna hitam yang digunakan oleh korban S. Rekaman CCTV dan SMS ancaman dari pelaku kepada korban menjadi bukti yang membantu penyelidikan.
"Berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari ponsel pelaku, anggota mengintrogasi pelaku hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa S pada Rabu," ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Baca Juga: Misteri Motif Pembunuhan di Gresik: Pisau Tertancap di Mulut Korban
Setelah pengakuan pelaku, polisi meminta SM untuk menunjukkan lokasi pemakaman mayat korban. Lokasi yang ditunjukkan oleh pelaku kemudian dibongkar, dan potongan tulang yang diduga milik korban S ditemukan sesuai pengakuan SM.
Dalam pengembangan kasus ini, pelaku juga mengakui perbuatan serupa terhadap korban AS. Keluarga korban AS melaporkan kehilangan pada 2021 setelah korban pamit untuk menagih utang kepada pelaku namun tidak kembali.
"Pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang," ujar Kapolres Andi.
Motif pelaku terungkap bahwa SM kesal terus-menerus ditagih utang oleh para korban.
"Pelaku SM akhirnya memberikan minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium cyanide) kepada korban, sehingga mereka tewas, dan jasadnya dikubur di kebun," tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku SM dijerat dengan Pasal 339 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Wonogiri masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pembunuhan berantai ini.
Baca Juga: Deretan Kasus Pembunuhan di Indonesia, Isinya Sadis-Sadis