Diduga Lakukan Mark Up Dana Bos APBD Hibah 2020 Dan Dana Bos Afirmasi Sebesar Rp 6 Miliar, Kadisdik Paluta Berikan Tanggapan

Kadisdik Paluta, Sofyan Enda Mora Harahap berikan tanggapan terkait adanya dugaan melakukan mark up Dana Bos APBD Hibah dan Dana Bos Afirmasi sebesar Rp 6 miliar.

Diduga Lakukan Mark Up Dana Bos APBD Hibah 2020 Dan Dana Bos Afirmasi Sebesar Rp 6 Miliar, Kadisdik Paluta Berikan Tanggapan
Diduga Lakukan Mark Up Dana Bos APBD Hibah 2020 Dan Dana Bos Afirmasi Sebesar Rp 6 Miliar, Kadisdik Paluta Berikan Tanggapan. Gambar : Istimewa

BaperaNews - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Padang Lawas Utara (Paluta) Sofyan Enda Mora Harahap memberikan tanggapan terkait adanya tudingan yang disampaikan oleh Ketua Investigasi DPD LSM Lambar RI Paluta Budi Utomo Siregar usai diduga melakukan Mark Up dana Bos APBD Hibah tahun 2020 dan dana Bos Afirmasi sebesar Rp 6 miliar. 

"Tidak benar itu apa yang disampaikan oleh Ketua tim Investigasi DPD LSM Lambar RI. Saya tidak memahami dan tidak mengerti," ujar Sofyan Enda Mora Harahap di Kantor Dinas Pendidikan Paluta, Jumat 24 Juni 2022. 

Kadisdik Paluta dituding lakukan Mark Up dana Bos Afirmasi sebesar Rp 6 miliar yang katanya dibelanjakan barang/jasa yang sama dan menjadi ajang bisnis bagi petugas Dinas Pendidikan Paluta yakni Manager Bos. 

"Penggunaan dua sumber anggaran atas belanja barang/jasa yang sama dan menjadi ajang bisnis bagi petugas Dinas Pendidikan Paluta tidaklah benar," tegas Sofyan Enda Mora Harahap.

Begitulah tanggapan dari Kadisdik Paluta, Sofyan Enda Mora Hararap atas dugaan Ketua Investigasi DPD LSM Lambar RI Paluta, Budi Utomo Siregar yang sudah memberikan surat nomor :292/DPD/PALUTA/LAMBAR RI/II/2022 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Padanglawas Utara. 

Sebelumnya, Budi Utomo Siregar menyampaikan hal permintaan kepada Kadisdik Paluta supaya transparan. 

"Meminta kepala Dinas Pendidikan Paluta agar transparansi dan keterbukaan atas surat yang diberikan oleh DPD LSM Lambar RI Paluta pada tanggal 21 Juni 2022, terkait adanya dugaan Mark Up dana Bos APBD Hibah tahun 2020 yang terlampir pada,"Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2020", dengan Nomor: 41-A/LHP/XVIII-MDN/04/2021 pada tanggal 27 April 2021 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPKRI)," kata Budi Utomo Siregar di Gunung Tua, selasa 21 Juni 2022.

Adapun dasar Budi Utomo Siregar menyampaikan surat kepada Dinas Pendidikan Paluta berdasarkan, Undang-undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Tentang peran serta masyarakat pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 41. Berita Negara Republik Indonesia Nomor 476 Tahun 2020 Tentang pengelolaan dana BOS pada pemerintahan daerah.  

"Sesuai dengan investigasi kami, LSM Lambar RI Paluta tentang anggaran untuk aset peralatan dan mesin RP. 18.176.608.593, aset lainnya RP. 3.060.899.185, dan barang extracomtable Rp. 591.597.160, ujarnya.   

Baca Juga : Unit Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan Meja Judi Ikan-Ikan

Budi Utomo Siregar jelaskan, adapun sumber dana tersebut adalah dari dana Bos APBD Hibah tahun 2020 Kabupaten Paluta

"Dalam investigasi kami DPD LSM Lambar RI, diduga adanya mark up dana hibah di 106 SATDIK SD dan SMP Negeri yang dapat merugikan keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan golongan sebesar Rp.6 miliyar", pungkasnya. 

Lebih lanjut Budi Utomo Siregar merincikan, adanya bahan dasar analisa dugaan LSM Lambar RI, dua sampel dari 106 SATDIK,.

"Pertama, SD 101720 MANGALEDANG, modal penerimaan dana Bos APBD Hibah Rp. 78.930.000, Modal penerimaan Dana BOS Afirmasi Rp. 60.000.000., Modal penerimaan saldo awal Rp. 50.000.000 dengan jumlah penerimaan Rp. 188.930.276.

Anggaran modal belanja dari dana BOS Afirmasi Rp. 60.000.000 dan Anggaran modal belanja dari saldo awal Rp. 50.000.276 dengan jumlah modal belanja Rp. 111.000.276.

Jumlah pengeluaran untuk belanja modal Rp. 123.357.276, dan jumlah anggaran untuk belanja modal Rp. 111.000.276 jadi jumlah kekurangan modal Rp. 12.000.357.181.

Adapun jumlah modal dari dana Bos APBD Hibah dikurang dari sisa modal Rp. 12.357.181,jumlah dana Bos APBD Hibah yang di markas up Rp. 110.558.871 selanjutnya dikurang dari saldo akhir di rekening Rp. 65.144. 

Jadi dugaan total mark up dana Bos APBD Hibah Rp. 110.493.667.

Kedua, SD 100260 Simataniari, modal penerimaan dana Bos APBD Hibah Rp. 120.380.000, Modal penerimaan Dana BOS Afirmasi Rp. 60.000.000., Modal penerimaan saldo awal Rp. 78.069.168 dengan jumlah penerimaan Rp. 258.449.168

Anggaran modal belanja dari dana BOS Afirmasi Rp. 60.000.000 dan Anggaran modal belanja dari saldo awal Rp. 78.069.168 dengan jumlah modal belanja Rp. 138.069.168

Jumlah pengeluaran untuk belanja modal Rp. 138.069.000 dan jumlah anggaran untuk belanja modal Rp. 114.230.027, jadi jumlah kelebihan modal Rp.  23.838.973.

Adapun jumlah modal dari dana Bos APBD Hibah dikurang dari sisa modal Rp. 114.689.527 ditambah dari sisa modal Rp. 23.838.937, jumlah dana Bos APBD Hibah yang di markas up Rp. 138.528.500 selanjutnya dikurang dari saldo akhir di rekening Rp. 42.199.141. Jadi dugaan total mark up dana Bos APBD Hibah Rp. 96.329.359.

Berdasarkan point 1 dan poin 2 diduga kerugian negara sebesar Rp. 206.823.026. Bagaimana dengan 104 SATDIK SD Dan SMP, berapa kerugian negaranya? 

"Kami Tim Investigasi DPD LSM Lambar RI Paluta meminta Kepala Dinas Pendidikan Paluta agar transparansi dan keterbukaan dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan negara", harap Budi Utomo Siregar. (Haryan)