KPU Paluta Lantik 60 Anggota PPK Se-Kabupaten Paluta

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Ongku Syah Harahap lantik 60 anggota PPK se-Kabupaten Paluta.

KPU Paluta Lantik 60 Anggota PPK Se-Kabupaten Paluta
Ketua KPU Paluta, Ongku Syah Harahap lantik 60 anggota PPK se-Kabupaten Paluta, (04/1/2023). Gambar : Istimewa

Paluta, BaperaNews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Ongku Syah Harahap lantik 60 (enam puluh) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Paluta di Hotel Sapadia Gunung Tua, pada Rabu 04 Januari 2023.

Ketua KPU Paluta Ongku Syah Harahap dalam sambutannya memberikan arahan kepada para anggota PPK Paluta yang baru dilantik agar dapat saling bekerja sama baik antar sesama anggota maupun dengan pihak kecamatan.

“Selamat kepada seluruh anggota PPK se-Kabupaten Paluta yang dilantik semoga dengan dilantiknya saudara-saudara dapat menjaga integritas dan bekerja sebagai ujung tombak KPU di Kecamatan dalam rangka pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” ucap Ketua KPU Paluta

Selain itu Ongku Syah Harahap juga menambahkan bahwa nantinya anggota PPK Paluta di Kecamatan masing-masing akan menjumpai dua kelompok masyarakat yang pertama kelompok pemilih dan yang kedua kelompok peserta pemilu.

“Kelompok pertama adalah calon pemilih yaitu masyarakat dan kelompok kedua para peserta pemilu yaitu bisa dia anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati,” ujar Ketua KPU Paluta. 

Ketua KPU Paluta Ongku Syah Harahap juga menyakinkan para anggota PPK Paluta yang baru dilantik bahwa nantinya bakal lebih banyak orang yang merasa kecewa kepada apa yang dikerjakan anggota PPK dari pada orang yang senang karena memang lebih banyak orang yang bakal kalah daripada yang menang maka dari itu persiapkan mental sebagai anggota PPK.

Dimana diketahui dasar hukum pelaksanaan pelantikan anggota PPK se-Kabupaten Paluta berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Penulis : Haryan Harahap.