PLN Sebut Tak Ada Penghapusan Pelanggan Daya Listrik 450 VA
Terkait penghapusan daya lisrik 450 VA yang sempat ramai diusulkan Badan Anggaran DPR RI. PLN tegaskan bila tak ada penghapusan maupun peralihan ke 900 VA!
BaperaNews - Isu terkait penghapusan pelanggan daya listrik 450 VA ke daya listrik 900 VA memang sempat heboh di media sosial, pasalnya kabar itu barengan dengan naiknya harga BBM subsidi. Namun, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengumumkan bahwa tidak akan ada penghapusan atau pengalihan golongan pelanggan dengan daya 450 VA.
PLN juga memastikan daya listrik 450 VA tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA serta tidak ada perubahan untuk biaya listrik. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak PLN lewat sebuah unggahan di akun Instagram resminya @pln_id, pada Sabtu (17/9).
“Selama ini, pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari pemerintah tidak pernah melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat,” tulis PLN.
PLN juga dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin (12/9), tidak membahas tentang penghapusan atau pengalihan daya listrik 450 VA ke daya listrik 900 VA.
Pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi langsung dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia dalam mendapatkan daya listrik.
“PLN memastikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap anda dan optimal, sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia,” kata PLN.
Baca Juga : Listrik 450 VA Dihapus, Masyarakat Miskin Naik Daya Jadi 900 VA, Tetap Dapat Subsidi!
Sebelumnya, memang ada isu tentang penghapusan pelanggan daya listrik 450 VA dan ramai dibicarakan di media sosial. Isu bermula ketika Banggar DPR RI memberikan usulan agar daya listrik 450 VA dihapus untuk golongan rumah tangga miskin dan wajib beralih ke daya listrik 900 VA.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan, “Daya listrik 450 VA perlu dihapus untuk penyesuaian dengan tingkat kebutuhan yang semakin lama semakin meningkat”. Namun, ia tidak menyebut bahwa kebijakan itu diterapkan dalam waktu dekat, karena masih membutuhkan data penerima subsidi.
Usulan itu terjadi karena kondisi PT PLN yang mengalami over supply listrik secara terus menerus. Kondisi surplus listrik tersebut diperkirakan mencapai 41 gigawatt (GW) pada 2030 mendatang, seiring dengan energi baru terbarukan (EBT) diterapkan.
Nantinya, setiap 1 GW, PLN harus membayar sekitar Rp 3 triliun per tahun karena dalam kontrak jual-beli listrik dengan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) terdapat skema take or pay. Dan PLN harus membayar sesuai kontrak walaupun listrik yang diproduksi IPP sudah tidak terpakai.
Oleh karena itu, Ketua Banggar DPR RI menilai pemerintah harus menaikkan daya listrik 450 VA supaya meningkatkan serapan listrik PLN yang saat ini sedang mengalami over supply.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga membantah usulan tersebut yakni menghapus daya listrik 450 VA. Karena, pemerintah saat ini sedang fokus untuk mendorong subsidi listrik ke arah yang lebih tepat sasaran.
“Sepemahaman saya, itu bukan kesepakatan. Narasi lengkapnya adalah bahwa subsidi itu harus semakin tepat sasaran, termasuk untuk kelompok 450 VA,” kata Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Baca Juga : Soal Penghapusan Daya Listrik 450 VA, ESDM: Itu Baru Usulan Banggar DPR!