Kelas BPJS Dihapus, Wamenkes: Maksimal Ruang Inap Jadi 4 Orang
Kelas rawat inap BPJS Kesehatan yakni kelas 1, 2, 3 akan dihapus secara bertahap di tahun 2023, Wamenkes menyebut kelas 2 dan 4 nanti akan menampung maksimal 4 pasien per ruang inap.
BaperaNews - Kelas rawat inap BPJS Kesehatan yakni kelas 1, 2, 3 akan dihapus secara bertahap di tahun 2023 ini. Semua kelas akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).
Sebelumnya di kelas 2 kapasitas pasien berjumlah 5 orang per ruang inap, di kelas 3 pasien berjumlah 6 orang per ruang inap, dan kelas 1 pasien berjumlah 2 orang per ruang inap.
Namun kini akan diubah dengan menerapkan kelas BPJS dihapus. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono menyebut kelas 2 dan 4 nanti akan menampung maksimal 4 pasien per ruang inap, pihaknya akan membicarakan bersama Komisi IX DPR.
“Ya, nanti ada rapat lagi tentang KRIS itu. Nanti kelas 2 dan 3 akan digabung, Cuma 4 pasien per ruang” tutur Wamenkes pada Kamis (9/2).
Baca Juga : Wajib Tahu! Ini Jenis BPJS Kesehatan yang Bisa Langsung Digunakan Usai Mendaftar
Biaya Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Dinaikkan
Meski ada perubahan, Menkes Budi Gunadi menegaskan hal ini tidak akan berdampak pada jumlah iuran, jumlah iuran BPJS Kesehatan per bulannya akan tetap sama, tidak dinaikkan. “Tidak ada” tegasnya pada Rabu (8/2).
Dengan sistem KRIS dan kelas BPJS dihapus, pihak rumah sakit diwajibkan tetap menerapkan hal sama dalam pelayanan medis. Aturan ini dibuat demi kenyamanan pasien, sebab satu ruang inap hanya diisi maksimal 4 pasien. Dipastikan juga di ruangan tersebut sudah ber AC, sudah memiliki kamar mandi dalam, hingga pemisah antar tempat tidur pasien.
“Rencananya akan kita terapkan mulai tahun ini, ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk rawat inapnya dengan sistem KRIS ini. Semua RS kita samakan, satu kamar 4 pasien, jadi kita ingin beri layanan yang baik untuk masyarakat, jangan terlalu sesak. Kamar juga ada AC, ada kamar mandi dalam, ada pemisah per tempat tidurnya” beber Menkes Budi Gunadi.
Belum diketahui kapan sistem KRIS dan kelas BPJS dihapus ini akan diterapkan, serta apakah jumlah iuran BPJS Kesehatan kelas 2 dan 3 akan disamakan. Selama ini BPJS Kesehatan memang menawarkan rawat inap sesuai kelasnya.
Bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan kelas 1 bisa memilih di ruang kelas 1, peserta biasanya juga diizinkan jika ingin naik kelas rawat inap, misalnya kelas 1 ingin berada di ruang rawat inap VIP. Dengan catatan, peserta menambah biaya tambahan untuk ruangannya tersebut.
Baca Juga : Nunggak BPJS Kesehatan Bertahun-Tahun? Ini Aturan Bayar Tunggakannya!