BPJS Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Tanggapan Bos BPJS
Kementerian Kesehatan akan menerapkan KRIS sebagai kelas rawat inap baru di rumah sakit BPJS Kesehatan, menggantikan kelas 3.
BaperaNews - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan yang targetnya terlaksana secara merata mulai tahun 2025.
KRIS ialah kelas rawat inap baru yang menggantikan kelas rawat inap 1,2,3 BPJS Kesehatan yang selama ini diterapkan. Dengan KRIS, diharapkan semua masyarakat dari kalangan apapun yang memakai BPJS Kesehatan bisa mendapat perlakuan sama dari rumah sakit baik itu dari sisi medis maupun non medis.
Kabarnya, kelas rawat inap BPJS Kelas 1, 2, dan 3 dihapus secara bertahap. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyebut penerapan KRIS ini masih menunggu aturan pasti yang sedang digodog.
Dirut BPJS Kesehatan: Penerapan KRIS Masih Tunggu Aturan
“Jadi yang jelas soal KRIS, kita tunggu tanggal mainnya ya. Karena ini masih masa uji coba. Kita tunggu aturannya, bagaimana, hasilnya, dan lainnya” kata Ghufron hari Selasa (18/7) di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta.
Ghufron menilai layanan BPJS Kesehatan saat ini sudah berada di jalur yang tepat, namun tetap ada hal-hal kecil yang perlu diperbaiki.
“Sudah saya sampaikan, BPJS Kesehatan ini sudah on the right track, di jalan yang benar. Kalau merubah, realnya sudah cocok. Tinggal hal kecil yang perlu diperbaiki, bukan yang sifatnya mendasar yang tidak jelas untuk ke depannya” lanjutnya.
Baca Juga : Waduh! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2025
Untuk konsep iuran KRIS seperti apa, akankah akan sama biayanya antara orang kaya dan orang miskin yang biasanya jumlah iuran mereka berbeda sesuai kelas BPJS Kesehatan yang dipilih, Ghufron mengaku belum tahu, ia masih masih menunggu konsep pastinya.
“Iurannya saya, orang kaya orang miskin sama atau gimana, makanya kita tunggu dulu, konsepnya kita masih nanya ini gimana konsepnya” pungkas Ghufron.
Kepala Biro Komunikasi Kemenkes: KRIS Hanya Gantikan BPJS Kelas 3
Hal berbeda disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia. Siti menyebut kelas BPJS 1,2,3 tidak akan dihapus, Kelas KRIS hanya untuk standarisasi fasilitas di kelas 3.
“BPJS Kelas 1 2 dan 3 dihapus ini tidak ada ya, nggak ada. Kelas 1 dan 2 masih bayar sesuai jumlah iurannya masih dapat haknya baik itu kelas 1 atau 2” tegas Siti.
Siti menegaskan, KRIS diciptakan untuk menggantikan kelas 3 BPJS Kesehatan, bukan serta merta menyamakan semua kelas BPJS Kesehatan atau bukan berarti BPJS Kelas 1 2 dan 3 dihapus, hanya standarisasi untuk kelas 3 BPJS Kesehatan saja sebab selama ini layanan maupun ruang rawat inap kelas 3 BPJS Kesehatan dirasa memprihatinkan.
Baca Juga : Bakal Diganti, Ini Perbedaan Fasilitas KRIS dan Kelas BPJS Kesehatan