DPR Aceh Akan Susun Perda Legalisasi Ganja Medis Di Wilayahnya
Ketua Komisi V DPR Aceh, Rizal Falevi mengumumkan bahwa pihaknya akan menyusun Perda yang melegalkan ganja medis untuk wilayahnya.
BaperaNews - Kajian ilmiah tentang ganja medis sedang dilakukan, jika hasilnya positif, DPR Aceh mengungkap siap membuat Perda yang melegalkan ganja medis.
DPR Aceh berencana memakai privilege keistimewaannya untuk kebijakan tentang ganja medis. Pada Kamis (25/8), Ketua Komisi V DPR Aceh Rizal Falevi mengumumkan niatnya untuk mengkaji penggunaan ganja medis.
Rizal menyebut hal itu telah dituang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Jika kajian ilmiah yang saat ini masih diproses hasilnya positif, maka DPR Aceh akan melegalkan ganja medis.
“Baru-baru ini keluar PMK Nomor 16 Tahun 2022, ini dasar bahwa kita lebih dulu mengkaji secara komprehensif, salah satunya tentang legalisasi ganja untuk medis. Saya pikir karena Aceh punya literature ganja yang sangat komprehensif juga memiliki ganja berkualitas terbaik, tentu ini menjadi penting untuk dikaji agar melahirkan sebuah regulasi” ujarnya.
DPR Aceh mengungkap sudah punya modal mendalam untuk kajian lebih lanjut. Di samping bermanfaat untuk kesehatan, Rizal menilai legalisasi ganja medis bisa meningkatkan pendapatan daerah Aceh tentunya dengan mengikuti cara penjualan yang diatur oleh Negara.
Baca Juga : Diduga Langgar Hak Paten Vaksin Covid-19, Moderna Tuntut Pfizer
Dalam waktu dekat, DPR Aceh akan memanggil tenaga ahli untuk mengkaji apakah PMK tersebut memang bisa jadi landasan legalisasi ganja medis.
“Ini ialah sumber yang fantastis menurut saya, karena ini akan jadi barang ekspor untuk Negara luar. Karena banyak Negara yang tidak bisa tumbuh ganja yang berkualitas seperti di Aceh, peluang ini harus dimanfaatkan lewat regulasi yang tepat” pungkasnya.
Legalisasi Ganja Medis Sempat Ditolak MA
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak Perda legalisasi ganja medis yang diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Wirastuti, dan Nafia Muharyanti. Mereka bertiga ialah ibu dari anak-anak yang menderita lumpuh otak (cerebral palsy) yang memohon agar ganja medis yang terbukti bisa berdampak positif untuk penyakit tersebut dilegalkan agar bisa menjadi obat bagi anak-anak mereka.
MK menganggap penyakit yang bisa disembuhkan dengan ganja medis tidak sebanding dengan kerugian yang bisa terjadi akibat penyalahgunaan ganja, pelarangan ini disebut bentuk penjagaan Negara terhadap kesehatan warganya.
Namun MK tidak lantas menutup legalisasi ganja medis, MK membuka aturan legalisasi ganja medis di tangan DPR dan pemerintah RI melalui UU Narkotika.
Baca Juga : MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Tak Berbanding Lurus Dengan Akibat Di Indonesia