BI Akan Tarik Peredaran Uang Logam Rp500 dan Rp1000 Edisi 1991-1997

Bank Indonesia (BI) akan menarik peredaran uang logam pecahan Rp500 dan Rp1000 Tahun Emisi (TE) 1991-1997.

BI Akan Tarik Peredaran Uang Logam Rp500 dan Rp1000 Edisi 1991-1997
BI Akan Tarik Peredaran Uang Logam Rp500 dan Rp1000 Edisi 1991-1997. Gambar : Ilustrasi Kreator Baperanews Via Canva

BaperaNews - Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan pencabutan dan penarikan uang logam pecahan Rp500 dan Rp1000 Tahun Emisi (TE) 1991-1997 dari peredaran mulai hari ini. Keputusan ini diatur oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam ini dilakukan atas beberapa pertimbangan, termasuk masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, BI menyatakan bahwa, "Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

BI memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut untuk menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Proses penggantian akan dilakukan dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertera pada uang rupiah logam yang dicabut tersebut.

Layanan penukaran tidak hanya tersedia di bank umum tetapi juga dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Prosedur penukaran dapat diakses melalui aplikasi PINTAR, yang dapat diunduh melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Baca Juga : Cara Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi Pintar

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia juga dapat ditemukan melalui aplikasi tersebut.

Dalam pengelolaan uang rupiah logam yang lusuh, cacat, atau rusak, BI memberikan panduan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia terkait pengelolaan uang Rupiah.

Apabila fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan masih dapat dikenali keasliannya, penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan. Namun, jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Keputusan BI ini memberikan batas waktu yang cukup luas bagi masyarakat untuk menukarkan uang rupiah logam pecahan Rp500 dan Rp1000 TE 1991-1997 yang mereka miliki. Hal ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi semua pihak yang terdampak oleh kebijakan ini.

BI menjelaskan bahwa perkembangan teknologi bahan/material uang logam menjadi salah satu faktor utama dalam pengambilan keputusan ini. Seiring berjalannya waktu, uang logam cenderung mengalami penurunan popularitas, terutama dengan berkembangnya metode pembayaran digital dan non-tunai.

Keputusan BI untuk mencabut dan menarik peredaran pecahan logam Rp500 dan Rp1000 TE 1991-1997 juga merupakan langkah untuk meningkatkan efisiensi dalam sistem peredaran uang di Indonesia. Masa edar yang cukup lama dari uang logam tersebut dapat mengakibatkan penumpukan dan penggunaan yang tidak efisien.

Dengan adanya penggantian yang diberikan dalam kurun waktu sepuluh tahun, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan penukaran dengan lebih terencana. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penumpukan uang logam yang sudah tidak beredar secara luas.

Baca Juga : BI Luncurkan 7 Uang Kertas Rupiah Baru, Uang Lama Masih Bisa Dipakai Ga?