Kemenkeu Sukses Kumpulkan Pajak Belanja Online Hingga Rp9,17 T

Kemenkeu berhasil menambah pendapatan negara lewat Pajak Belanja Online hingga mencapai Rp9,17 Triliun. Pajak Digital ini diperoleh dari 111 pelaku usaha

Kemenkeu Sukses Kumpulkan Pajak Belanja Online Hingga Rp9,17 T
Kemenkeu berhasil menambah pendapatan negara lewat Pajak Belanja Online hingga mencapai Rp9,17 Triliun. Gambar : Pixabay.com/Dok. PreisKing

BaperaNews - Pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut dari 111 pelaku usaha perdagangan dengan sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 9,17 Triliun, hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor.

Total jumlah pajak tersebut berasal dari pungutan pajak digital sejak tahun 2020 hingga 31 Oktober 2022. “Jumlah tersebut dari Rp 731,4 Milyar setoran pada tahun 2020, Rp 3,90 Triliun pada tahun 2021, Rp 4,53 Triliun tahun 2022 sampai 31 Oktober 2022” terangnya Selasa (8/11).

Hingga 31/10, pemerintah telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE yang dipungut PPN, bertambah satu usaha dibanding bulan sebelumnya, yakni ada tambahan Adobe System Software Ireland Limited.

Pelaku usaha PSME yang ditunjuk menjadi pemungut harus memungut PPN 11% atas produk luar negeri yang ia jual di Indonesia sesuai dengan  PMK 60/PMK.03/2022. Pelaku usaha tersebut juga wajib membuat bukti PPN atas pajak belanja online yang dipungut.

Baca Juga : Menaker Umumkan UMP 2023 Pada 21 November, Ada Kenaikan?

Pungutan pajak belanja online sebagian ditanggung oleh pembeli. “Bukti pungut bisa berupa commercial invoice, order receipt, atau dokumen lainnya yang menjelaskan pemungutan PPN dan sudah dibayarkan” imbuhnya.

Ke depannya, untuk terus bisa memberi kesempatan sama antara pelaku usaha konvensional dengan digital, DJP akan kembali menunjuk para pelaku usaha PSME yang menjual produk ataupun memberi layanan digital di Indonesia dari produk mereka di luar negeri.

Kriteria yang termasuk ialah memiliki pendapatan lebih dari Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan dan jumlah trafiknya di Indonesia mencapai 12 ribu per tahun atau seribu per bulan yang dinilai mampu memenuhi kewajiban pajak senilai 11% tersebut.

Penarikan pajak belanja online ini dilakukan untuk menambah pemasukan Negara yang nantinya akan memberi manfaat untuk masyarakat Indonesia. Belanja online sendiri kini menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat karena dirasa lebih praktis, sistem pembayaran yang tersedia juga makin beragam, sebagai gantinya mereka yang bertransaksi dikenai pajak.

Konsumen semakin mudah belanja online, penjual juga makin mudah memperluas pasar ataupun membuka lowongan kerja di Indonesia. Tujuan dikenakannya pajak untuk PSME ini juga untuk melindungi Indonesia dari masuknya barang-barang yang dikenai pembatasan atau larangan.

Baca Juga : DPR Bersama Gojek, Grab, Dan Maxim Bahas Tarif Ojol Baru