Tarif Resmi Bikin SIM per Januari 2025, Segini Rinciannya!
Biaya pembuatan SIM C di 2025 tetap Rp100.000, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi. Ketahui syarat, prosedur, dan pentingnya memiliki SIM C sesuai aturan.
BaperaNews - Per Januari 2025, biaya pembuatan SIM C tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pengendara sepeda motor yang membutuhkan SIM C sebagai bukti kompetensi mengemudi dapat memperoleh dokumen ini dengan biaya yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp100.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan jasmani, dan asuransi, yang tarifnya bergantung pada kebijakan klinik atau penyedia layanan kesehatan yang dipilih pemohon.
Persyaratan Pembuatan SIM C
Proses pembuatan SIM memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023.
Persyaratan ini mencakup usia minimum, administrasi, kesehatan jasmani, kesehatan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik.
Untuk SIM C, pemohon harus memenuhi usia minimal 17 tahun. Jika ingin membuat SIM C1, usia minimal adalah 18 tahun, sedangkan SIM CII membutuhkan usia minimal 19 tahun.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi meliputi:
- Mengisi formulir pendaftaran manual atau elektronik.
- Melampirkan fotokopi e-KTP.
- Sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan).
- Perekaman biometrik sidik jari.
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
- Bukti pembayaran PNBP.
Selain itu, pemohon harus menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter (berlaku hingga 14 hari setelah diterbitkan) dan hasil tes psikologi yang berlaku hingga enam bulan setelah diterbitkan.
Baca Juga : Polri Beri Penjelasan Soal BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SIM, Belum Pasti Berlaku
Biaya Pembuatan SIM C dan Tambahan Lainnya
Pembuatan SIM C, termasuk SIM C1 dan CII, memerlukan biaya dasar sebesar Rp100.000. Biaya ini belum mencakup tes psikologi, tes kesehatan jasmani, dan asuransi. Sebagai ilustrasi, biaya tambahan tersebut meliputi:
- Tes kesehatan: Rp35.000.
- Tes psikologi: Rp60.000.
- Asuransi: Rp50.000.
Dengan demikian, total biaya untuk pembuatan SIM baru dapat mencapai Rp 245.000 atau lebih, tergantung pada tarif layanan kesehatan atau asuransi yang dipilih.
Ujian dan Kelengkapan Pembuatan SIM
Pemohon SIM baru wajib menjalani ujian teori menggunakan E-AVIS (Electronic Audio-Visual Integrated System) di Satpas atau melalui perangkat milik pemohon yang telah terintegrasi.
Selain itu, ujian praktik juga harus dilalui untuk memastikan kemampuan mengemudi pemohon sesuai standar keselamatan di jalan raya.
Pengelompokan SIM C disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan yang digunakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021.
SIM C digunakan untuk motor berkapasitas mesin hingga 250 cc, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas 250-500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Pentingnya Memiliki SIM C
Pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM C dapat dikenakan sanksi tilang dalam pemeriksaan oleh petugas di jalan.
SIM C tidak hanya menjadi bukti kepatuhan hukum tetapi juga menunjukkan bahwa pengendara telah dinyatakan layak dan mampu mengemudikan kendaraan dengan aman dan benar.
Dengan adanya aturan yang mengatur tarif bikin SIM, serta kelengkapan syaratnya, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM sebagai bagian dari keselamatan berlalu lintas.
Baca Juga : Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara ASEAN