Rizky Febian dan Mahalini Akad Nikah Ulang 27 Desember 2024 di Hotel Raffles
Rizky Febian dan Mahalini resmi nikah ulang pada 27 Desember 2024 setelah sebelumnya terganjal masalah administratif, kini pernikahan mereka sah secara agama dan negara.
BaperaNews - Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini resmi melangsungkan akad nikah ulang pada Jumat, 27 Desember 2024, di Hotel Raffles, Jakarta Selatan.
Pernikahan ini memastikan hubungan keduanya sah secara agama dan negara, setelah sebelumnya sempat terganjal persoalan administratif.
Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, Jakarta Selatan. Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, mengonfirmasi bahwa pasangan ini telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan.
"Mereka sudah menikah [yang terdaftar] di KUA Setiabudi dan sebelumnya sudah mendaftarkan pernikahan mereka," ujar Nasrullah, Jumat (3/1).
"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada Jumat tanggal 27 Desember," tambanya.
Nasrullah juga menyampaikan bahwa pernikahan kali ini diselenggarakan secara sah dengan semua rukun nikah terpenuhi, termasuk kehadiran wali hakim sebagai pengganti wali nasab.
"Selama mereka melengkapi, ya kami langsungkan pernikahannya. Dan mereka sudah melengkapi itu semua, berkasnya sudah selesai. Sehingga kami laksanakan pernikahannya," tambahnya.
Pasangan tersebut kini telah menerima buku nikah sebagai bukti bahwa pernikahan mereka telah sah secara hukum dan agama.
Baca Juga : Tidak Sah Secara Hukum, Pengadilan Agama Minta Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang Sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini diketahui melangsungkan akad nikah pada 10 Mei 2024 di tempat yang sama, Hotel Raffles Jakarta Selatan.
Acara tersebut dihadiri sejumlah selebritas dan tokoh masyarakat. Namun, pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, masalah utama pernikahan sebelumnya adalah ketidaksesuaian wali nikah.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkan adalah ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali," jelas Suryana pada 25 November 2024.
Majelis hakim menolak pengesahan pernikahan tersebut karena wali yang bertindak saat itu tidak termasuk kategori wali nasab maupun wali hakim yang sah menurut undang-undang.
Setelah melalui proses administratif yang ketat, Rizky Febian dan Mahalini kembali menggelar akad nikah di tempat yang sama pada 27 Desember 2024 pukul 09.00 WIB.
Perwakilan keluarga turut hadir meskipun dalam jumlah terbatas, dan prosesi berlangsung lancar.
"Yang jelas, syarat dan rukunnya terpenuhi. Pengantin ada, walinya oleh hakim, saksi juga ada," ujar Nasrullah.
Dengan akad nikah ulang ini, Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan telah memenuhi ketentuan hukum agama dan negara, sekaligus mengakhiri polemik yang sempat mencuat mengenai status pernikahan mereka.
Baca Juga : Rizky Febian Klarifikasi Masalah Administrasi Pernikahannya dengan MahaliniPernikahan Kembali Dilakukan Setelah Masalah Administratif
Pernikahan Sebelumnya di Bulan Mei 2024
Akad Nikah Ulang Memastikan Kepastian Hukum