Tidak Sah Secara Hukum, Pengadilan Agama Minta Rizky Febian dan Mahalini Nikah Ulang
Pengadilan Agama Jakarta Selatan tolak isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Pernikahan dinyatakan tidak sah, keduanya diminta akad ulang agar sah di mata hukum.
BaperaNews - Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini harus menghadapi situasi sulit setelah permohonan isbat nikah mereka ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).
Pernikahan yang mereka laksanakan sebelumnya dinyatakan tidak sah, baik secara agama maupun negara, karena tidak memenuhi salah satu rukun nikah yang ditetapkan.
Putusan yang dikeluarkan majelis hakim pada (26/11) ini didasarkan pada ketidaksesuaian dalam penunjukan wali nikah. Menurut Suryana, Humas PA Jaksel, wali nikah yang memimpin akad bukanlah wali yang sah sesuai ketentuan hukum Islam maupun undang-undang perkawinan.
“Majelis hakim mengambil keputusan bahwa pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya, wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” jelas Suryana.
Dalam keterangannya, Suryana menjelaskan bahwa wali nikah yang sah harus berasal dari dua kategori, wali nasab (keluarga laki-laki dari pihak mempelai perempuan) atau wali hakim yang ditunjuk melalui prosedur resmi.
Dalam kasus Rizky Febian dan Mahalini, wali nikah yang memimpin akad adalah seorang ustaz yang mengatasnamakan wali hakim, tetapi penunjukannya tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Wali yang menikahkannya adalah ustaz. Ustaz itu menikahkan mengatasnamakan wali hakim. Tetapi sebenarnya dalam undang-undang perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim,” tambah Suryana.
Akibat pelanggaran terhadap rukun nikah, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah oleh hukum negara. Suryana menegaskan bahwa satu-satunya solusi untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan tersebut adalah dengan melangsungkan akad nikah ulang sesuai aturan.
Baca Juga : Pengadilan Sebut Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Bisa Dibatalkan
“Kalau contohnya pernikahan kurang rukun nikahnya, berarti kan pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum, karena dianggap ketidaktahuan, dia harus menikah ulang,” ujar Suryana.
Secara sosial, Rizky Febian dan Mahalini tetap dianggap pasangan suami istri oleh masyarakat. Namun, pandangan hukum menyatakan pernikahan mereka tidak diakui sampai adanya pembetulan.
“Sebetulnya statusnya tetap suami istri, tetapi kalau pandangan hukum anggapan dia sudah sah karena tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah. Dia sih tidak tahu-menahu, tahu beres saja,” tambah Suryana.
Pengadilan merekomendasikan Rizky Febian dan Mahalini segera melangsungkan pernikahan ulang dengan prosedur yang sesuai agar dapat memperoleh buku nikah yang sah. Terkait waktu pelaksanaan, keputusan sepenuhnya diserahkan kepada pasangan tersebut.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukunnya tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.
Suryana juga menegaskan bahwa Rizky Febian tidak dapat disalahkan dalam kasus ini, karena ia hanya mengikuti arahan pihak keluarga tanpa menyadari adanya kekeliruan prosedur.
“Justru itu pandangan masyarakat, wali hakim bahwa wali yang ditunjuk atau dipilih para pihak atau pihak keluarga karena tidak ada wali. Padahal dalam UU tidak seperti itu. Bahkan ada yang mengistilahkan wali muhakam, wali yang ditunjuk para pihak. Itulah yang masih ada di masyarakat,” terang Suryana.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami aturan hukum dalam pelaksanaan pernikahan, terutama dalam hal penunjukan wali nikah.
Dengan melangsungkan pernikahan ulang, Rizky Febian dan Mahalini dapat memastikan hubungan mereka diakui secara sah, baik oleh agama maupun negara.
Keputusan ini juga memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya menjalankan prosedur hukum yang benar demi menghindari konsekuensi serupa di masa depan.
Baca Juga : Pengadilan Akan Panggil Saksi di Sidang Pengesahan Pernikahan Rizky Febian-Mahalini