Cawabup Ciamis Yana D Putra Wafat, KPU Pastikan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan

Cawabup Ciamis, Yana D Putra, meninggal dunia akibat serangan jantung. KPU Ciamis pastikan tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal meski ada duka mendalam.

Cawabup Ciamis Yana D Putra Wafat, KPU Pastikan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan
Cawabup Ciamis Yana D Putra Wafat, KPU Pastikan Tahapan Pilkada Tetap Berjalan. Gambar : Instagram/@yana_d_putra

BaperaNews - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ciamis, Yana D Putra, meninggal dunia di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung, pada Senin (25/11/2024) pagi.

Kabar Cawabup Ciamis meninggal ini mengejutkan masyarakat, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memastikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Yana, yang berusia 48 tahun, merupakan Ketua DPD PAN Ciamis dan berpasangan dengan Herdiat Sunarya dalam Pilkada Ciamis. Pasangan ini adalah calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong dalam pemungutan suara pada Rabu (27/11/2024).

Komisioner KPU Kabupaten Ciamis, Muharam Kurnia Drajat, menyatakan bahwa jadwal Pilkada tidak mengalami perubahan meskipun salah satu kandidat telah meninggal dunia.

"Pencoblosan tetap dilanjutkan karena tinggal satu hari lagi. Sesuai aturan, hal ini harus diinformasikan kepada masyarakat, baik secara lisan maupun tertulis di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)," katanya.

KPU telah menginstruksikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memberitahukan kepada pemilih bahwa calon nomor urut 2, Yana D Putra, telah meninggal dunia. Informasi ini akan disampaikan di setiap TPS guna memastikan keterbukaan kepada masyarakat.

Menurut Muharam, pergantian calon wakil bupati dalam situasi ini tidak memungkinkan karena tahapan Pilkada sudah terlalu dekat dengan hari pemungutan suara.

Baca Juga : Cagub Malut Benny Laos Meninggal Dunia, Kapal Terbakar Saat Hendak Kampanye

"Jika kejadian meninggal dunia terjadi jauh sebelum penetapan calon, penggantian bisa dilakukan. Namun, dalam kasus ini, calon yang telah ditetapkan tetap dianggap sah hingga proses pemilihan selesai," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa surat suara sudah didistribusikan ke TPS-TPS, sehingga secara teknis tidak memungkinkan mencetak ulang atau melakukan perubahan.

Meski pencoblosan tetap dilaksanakan, pergantian wakil bupati jika pasangan Herdiat-Yana memenangkan Pilkada akan dibahas lebih lanjut setelah proses pemilihan selesai. Kewenangan terkait penggantian wakil bupati berada di luar lingkup KPU. Hal ini akan ditentukan oleh tim pemenangan pasangan tersebut serta partai-partai pendukung dalam koalisi.

"Dalam kasus kemenangan pasangan ini, proses pergantian wakil akan menjadi tanggung jawab tim pemenangan serta koalisi pendukung mereka," ujar Muharam.

Kabar meninggalnya Yana D Putra pertama kali tersebar melalui pesan suara di platform WhatsApp. Dalam pesan yang menggunakan bahasa Sunda tersebut, disampaikan bahwa Yana meninggal dunia akibat serangan jantung di Bandung pada pukul 09.45 WIB.

Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena Yana sempat aktif dalam kampanye akbar pada Sabtu (23/11/2024), dua hari sebelum kepergiannya. Kampanye tersebut menjadi momen terakhir Yana tampil di hadapan para pendukungnya.

Baca Juga : Benny Laos Disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Dimakamkan 15 Oktober 2024