Benny Laos Disemayamkan di RSPAD Gatot Subroto, Dimakamkan 15 Oktober 2024
Jenazah calon gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos akan disemayamkan di RSPAD Gatot Soebroto dan dimakamkan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
BaperaNews - Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, mengonfirmasi bahwa jenazah calon gubernur (Cagub) Maluku Utara, Benny Laos, yang meninggal dunia akibat insiden ledakan speedboat di Pulau Taliabu, Maluku Utara, kini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Jenazah Benny Laos rencananya akan disemayamkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (13/10).
"NasDem sebagai pendukung utama almarhum Benny Laos sedang menunggu kedatangan jenazah yang akan disemayamkan di RSPAD, Jakarta," ujar Hermawi saat dihubungi melalui pesan singkat pada Minggu (13/10).
Proses pemakaman Benny Laos sendiri direncanakan akan berlangsung pada Selasa (15/10). Saat ini, partai-partai pengusung yang mendukung pencalonan Benny Laos dalam Pilgub Maluku Utara, termasuk Partai NasDem dan Partai Demokrat, masih menunggu dan menghormati masa duka dari keluarga almarhum sebelum memutuskan langkah-langkah politik selanjutnya.
Hermawi Taslim menambahkan bahwa setelah proses pemakaman selesai, partai NasDem bersama dengan partai-partai pengusung lainnya akan segera mengadakan pertemuan untuk memutuskan siapa yang akan menggantikan Benny Laos dalam Pilgub Maluku Utara.
Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan calon wakil gubernur, tim sukses, dan keluarga almarhum.
Baca Juga : Menjelang Lengser, Jokowi Datangi SD Hingga SMA-nya di Solo
"Kami akan menyelesaikan dulu proses pemakaman beliau yang direncanakan pada hari Selasa. Setelah itu, kami akan segera berembuk dengan partai-partai pendukung, calon wakil gubernur, serta keluarga almarhum untuk mengambil langkah-langkah cepat dan pasti," jelas Hermawi.
Senada dengan pernyataan NasDem, Deputi Bappilu DPP Partai Dengan Sarmin Sehe sebagai calon wakil gubernur. Pasangan ini menempati nomor urut 4 dan didukung oleh beberapa partai besar, termasuk NasDem, Demokrat, PPP, PKB, PAN, PSI, Partai Gelora, dan Partai Buruh.
Mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Pasal 127 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024, pengusungan pengganti Benny Laos dalam Pilgub Maluku Utara harus diajukan oleh partai politik pendukung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Proses ini harus melalui kesepakatan antara partai-partai pengusung yang mendukung pasangan calon Benny Laos dan Sarmin Sehe.
Setelah menerima usulan dari partai politik, KPU akan mengeluarkan ketetapan resmi terkait penggantian calon gubernur. Berdasarkan aturan yang berlaku, KPU diberi waktu maksimal 30 hari untuk memproses pergantian calon tersebut.
Dengan demikian, pengajuan pengganti Benny Laos sebagai Cagub Maluku Utara nomor urut 4 ini paling lambat harus dilakukan pada 27 Oktober 2024.
Baca Juga : PBNU Akan Nonaktifkan Seluruh Pengurus yang Maju di Pilkada 2024