Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 86 Triliun

Surya Darmadi resmi di vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi lahan sawit PT Duta Salma senilai Rp 86 Triliun, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp 86 Triliun
Surya Darmadi. Gambar: ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom

BaperaNewsMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi jatuhkan vonis 15 tahun penjara pada Surya Darmadi terdakwa korupsi lahan sawit PT Duta Palma. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara 15 tahun” tutur hakim ketua Fahzal Hendri hari Kamis (23/2).

Selain hukuman penjara, vonis Surya Darmadi juga didenda Rp 1 Miliar, jika denda tidak dipenuhi diganti dengan tambahan hukuman 6 bulan penjara serta uang pengganti Rp 2,2 Triliun. “Menjatuhkan denda Rp 1 pidana uang penggantian sebesar Rp 2,2 Triliun serta Rp 39,7 Triliun subsider 5 tahun penjara” lanjutnya.

Vonis atas kasus korupsi Surya Darmadi tersebut lebih ringan dibanding tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum, salah satu pertimbangan yang dipakai sebagai dasar vonis Surya Darmadi ialah kondisi kesehatan Surya yang tidak stabil dan yang bersangkutan usianya telah tua.

“Usia terdakwa yang sudah uzur, tidak sehat, dipasang ring selama sidang sampai 3 kali ke rumah sakit. Faktor kemanusiaan membuat majelis menjatuhkan pidana di bawah jaksa penuntut umum” pungkas Fahzal.

Baca Juga : Fakta-Fakta Penangkapan Lukas Enembe: Simpatisan Ada Yang Tewas

Tuntutan Jaksa Atas Kasus Korupsi Lahan Sawit

Sebelumnya Surya dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 Miliar subsider penjara 6 bulan. “Menyatakan terdakwa Surya Darmadi secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara bersama dan tindak pencurian dengan ancaman pidana kesatu primer” ucap jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakpus hari Senin (6/2) lalu.

“Memberi hukuman pidana pada Surya dengan penjara seumur hidup dan denda Rp 1 Miliar subsider penjara 6 bulan sebagai pengganti” imbuhnya.

Jaksa penuntut umum yakin Surya secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan melakukan aksi pencucian uang dimana tindak kejahatan tersebut diatur hukumnya pada Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Jaksa penuntut umum juga membebani Surya dengan membayar uang pengganti kepada Negara sebanyak Rp 73,9 Triliun.

“Terdakwa harus mengganti uang kerugian Negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan kerugian ekonomi Negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 dalam waktu sebulan usai mendapat putusan pengadilan. Jika tidak melakukan pembayaran maka harta bendanya akan disita Jaksa dan dilelang” tegasnya.

Daftar Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Duta Salma

Berikut daftar kerugian Negara akibat korupsi yang dilakukan Surya di PT Duta Salma :

  1.       Memperkaya diri sendiri dengan total Rp 7.710.528.838.289.
  2.       Merugikan Negara total Rp 4.916.167.585.602
  3.       Merugikan perekonomian Negara sebesar Rp 73.920.690.300.000

Jika dihitung semuanya maka total Rp 86.547.732.891

Baca Juga : Krisis Uang Tunai, Bank dan ATM Nigeria Dikepung Warga