Dewan Pengawas KPK Bungkam Perkembangan Sidang Lili Pintauli Bohongi Publik
Dewan Pengawas KPK bungkam terkait perkembangan kasus sidang etik kebohongan publik yang dilakukan oleh Wakil Ketua Lembaga, Lili Pintauli. Simak informasinya lengkapnya!
BaperaNews - Dewan Pengawas KPK bungkam terkait kasus sidang etik kebohongan publik yang dilakukan Wakil Ketua Lembaga tersebut, Lili Pintauli. Empat anggota Dewas yakni Tumpak Hatorangan, Albertina Ho, Syamsudin, dan Harjono belum merespon pertanyaan yang dilayangkan sejak tanggal 2 dan 4 Maret 2022.
Sementara Indiryanto Seno, Dewan pengawas KPK yang lain, sepenuhnya menyerahkan hal ini kepada anggota lainnya karena ia tidak termasuk dalam dewan pemeriksa Lili Pintauli. “Itu bisa ditanyakan ke Bu Albertina, saya bukan masuk tim itu” ujarnya hari Rabu 2 Maret 2022.
Perkembangan terakhir yang disampaikan ialah ketika 3 mantan pegawai KPK bernama Tata, Martin Sumarno, dan Rizka memberi klarifikasi hari Jumat 4 Februari 2022. Tata meminta Dewan pengawas KPK memberi sanksi tegas kepada Lili Pintauli mengingat ia sebelumnya sudah pernah dihukum akibat komunikasi langsung dengan orang yang memiliki perkara korupsi di KPK yakni Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial.
“Sebagai otoritas tertinggi dan salah satu gerbang utama dalam menjaga integritas KPK, Dewan pengawas KPK sudah seharusnya memiliki sikap tegas dan nol toleransi dalam menangangi pelanggaran etik, apalagi jika berhubungan dengan pelanggaran yang pelakunya Pimpinan KPK” ujarnya Jumat 4 Februari 2022.
Baca Juga : CNN hingga BBC Setop Siaran di Rusia Takut Kena Sanksi UU Baru Putin
Sebelumnya ada empat pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dan melaporkan Lili Pintauli atas kasus pembohongan publik, me.reka mempermasalahkan Lili Pintauli yang menggelar konferensi pers pada 10 April 2021 yang mengungkap ia tidak berkomunikasi dengan M. Syahrial dan tidak membicarakan perkara.
Puput, salah seorang pegawai KPK, menerangkan Lili Pintauli sebelumnya dihukum berupa potong gaji 40% selama 12 bulan karena melanggar aturan pedoman perilaku dan kode etik, ia juga terbukti memanfaatkan jabatannya untuk menekan M. Syahrial agar pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini di PDAM Titra Kualo Tanjungbalai segera selesai, dan berhubungan dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sebesar Rp 53 juta lebih.
Selain itu, Lili Pintauli juga terbukti telah berhubungan dengan M. Syahrial yang merupakan seorang tersangka korupsi kasus jual beli jabatan pemerintah Tanjungbalai.
Namun hingga kini belum diberitahukan kepada publik bagaimana sidang Lili Pintauli tersebut dan apa hukuman lanjutan yang diterimanya, akibat kasus ini , banyak pihak menuntut Lili Pintauli untuk diturunkan dari kursi KPK karena dianggap tidak amanah dan memberi contoh yang buruk.
Baca Juga : Korea Utara Ingin Bantu Rusia, Perintahkan Bersiap untuk Mobilisasi Pasukan