Kemenhub Undur Kenaikan Tarif Ojek Online
Kemenhub menunda kenaikan tarif ojek online (Ojol), mundurnya tarif ojol akan berlaku yakni mulai 26 Agustus 2022 mendatang.
BaperaNews - Kementerian Perhubungan menunda kenaikan tarif ojek online (Ojol) yang awalnya diumumkan diberlakukan mulai (14/8). Kemenhub menyampaikan alasannya ialah akan dilakukan sosialisasi maksimal terlebih dulu terkait tarif baru tersebut.
Kenaikan tarif ojek online sebelumnya sudah diatur dalam KM Nomor 564 Tahun 2022 tentang pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Kenaikan tarif ojol akan diundur masa berlakunya yakni mulai 26 Agustus 2022 mendatang.
“Oleh sebab itu diharapkan 25 hari kalender dari tanggal 4 Agustus waktu terbitnya KM bisa dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator” ucap Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno (14/8).
Menurut Hendro, perlu dilakukan sosialisasi lebih panjang tentang aturan ojol ini sebab aturan berlaku untuk seluruh pemangku kepentingan.
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali, diperlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda transportasi angkutan ojol berhubungan dengan masyarakat luas, karena itu pemberlakuan efektif tarif ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender” terangnya.
Baca Juga : Ini Alasan Kenaikan Harga Tarif Ojol Diundur, Kapan Mulai Berlaku?
Hendro berharap, dengan ditambahnya waktu penyesuaian tarif ojol di aplikasi, maka aplikator bisa segera menerapkan tarif baru dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada penumpang termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Kenaikan Tarif Ojek Online
Aturan baru ojol ini menggantikan aturan sebelumnya yakni KM Nomor KP348 Tahun 2019. Aturan akan menjadi pedoman penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojol.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah lakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojol, selain itu, sistem zonasi berlaku di tiga zonasi” ujar Hendro pada Rabu lalu (10/8).
Berikut besaran tarif Ojol :
- Biaya Jasa Zona I (Sumatra, Bali, Jawa selain Jabodetabek) Rp 1.850/km – 2.300/km dengan tarif Rp 9.250 – 11.500.
- Batas Jasa Zona II (Jabodetabek) Rp 2.600/km –2.700/km dengan biaya Rp 13.000 – 13.500.
- Besaran Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua) Rp 2.100/km – 2.600/km dengan rentang biaya Rp 10.500 – 13.000.
Diharapkan kenaikan biaya atau tarif ojol bisa memberi penghasilan lebih baik untuk karyawan dan seluruh pihak yang berada di ojek online (Ojol) serta bisa memberi pelayanan sebaik mungkin untuk customer.
Baca Juga : 4 Jenis Kecelakaan Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan