Insentif Pajak Beli Mobil Listrik Jadi 1 Persen, Berlaku Hingga Desember 2023
Pemerintah resmi menetapkan besaran insentif PPN DTP pembelian mobil listrik dan bus untuk mendukung akselerasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
BaperaNews - Pemerintah resmi menetapkan besaran insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pembelian mobil listrik dan bus untuk mendukung akselerasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Keputusan PPN beli mobil listrik tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 38/2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah di Tahun 2023.
Dijelaskan dalam beleid tersebut, insentif PPN beli mobil listrik baru akan diberikan berupa diskon PPN dari yang sebelumnya 10% menjadi 1% saja. Pajak tersebut berlaku untuk kendaraan mobil dan bus listrik yang dibeli mulai April-Desember 2023.
“Program PPN beli mobil listrik ini akan berjalan teratur dan bertahap” tutur Menko Marives Luhut Binsar di Jakarta pada Senin (3/4). Dengan diringankannya PPN menjadi hanya 1%, diharapkan bisa menjadi peningkat minat masyarakat ataupun perusahaan untuk beralih ke mobil listrik dan bus listrik.
Baca Juga : Kemenkeu Respon Petisi Protes THR PNS Cuma 50% : Tidak Masalah
Luhut menjelaskan, pemberian insentif pajak ini kendaraan listrik 2023 ini sejalan dengan roadmap percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai Perpres 55/2019.
Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2023
Insentif PPN ini diberikan hanya untuk mobil listrik dan bus listrik dengan nilai Tingkat Komponen dalam Negeri (TKDN) minimal 40% dalam artian di proses pembuatan kendaraan listriknya banyak melibatkan dalam negeri, baik itu proses pembuatan maupun bahannya.
- Beli Mobil Listrik cuma Bayar PPN 1%, Bus cuma 6%
- TKDN minimal 40% baik itu untuk bus maupun mobil mendapat PPN hanya 1%
- Pada bus tertentu dengan nilai TKDN lebih dari 20-40% mendapat PPN 6%
“Untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN lebih dari 40% itu diberi insentif PPN 10% sehingga pembeli cuma bayar PPN 1%. Untuk bus dan mobil listrik dengan TKDN lebih dari 20-40% mendapat insentif PPN 5% maka pembeli cukup bayar PPN 6%” terang Menkeu Sri Mulyani.
Dengan insentif pajak tersebut, pembeli bisa mendapat mobil atau bus listrik dengan harga lebih murah hingga 32%, diskon insentif pajak ini tidak hanya untuk masyarakat umum, namun juga untuk sektor lain di kendaraan listrik.
“Mobil listrik yang mendapat bantuan tidak boleh menaikkan harga jualnya selama masa pemberian bantuan” pungkas Sri Mulyani.
Untuk jenis dan model kendaraan yang sesuai dengan kriteria TKN minimal itu telah ditetapkan di Surat Keputusan Menteri Perindustrian 1641/2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Syarat Nilai TKDN serta Penyerahannya Bisa Memanfaatkan PPN yang Ditanggung Pemerintah Tahun 2023.
Baca Juga : Catat! Pelayanan Pajak Selama Ramadhan 2023 Mulai Pukul 08.00 - 15.00