Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Dan Kemenkumham Guyur Tukin Ke PNS

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) mengguyur tunjangan kinerja (Tukin) untuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan nilai jutaan rupiah.

Jelang Akhir Tahun, Kemenkeu Dan Kemenkumham Guyur Tukin Ke PNS
Kemenkeu dan Kemenkumham guyur tukin ke PNS. Gambar : setkab.go.id

BaperaNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk para PNS (Pegawai Negeri Sipil) di instansinya masing-masing dengan nilai jutaan rupiah.

Di Kemenkumham, kebijakan telah ditegaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly melalui Permenkumham 22/2022. Kebijakan juga mengatur tentang berbagai perubahan untuk para PNS yang menerima tunjangan kinerja (Tukin).

Misalnya untuk calon PNS yang pada pengangkatan pertamanya menjadi pejabat fungsional, langsung mendapat tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp 3,5 juta, setara dengan kelas jabatan 6 (Pasal 5A).

Kelas jabatan sendiri ialah kedudukan atau tingkatan PNS di susunan instansinya, beda kelas jabatan beda jenis pekerjaan, tingkat kesulitan, tanggung jawab, juga persyaratan kualifikasinya. Dasar itulah yang menjadi dasar penggajian.

PNS yang telah diangkat namun belum memiliki jabatan fungsional juga mendapat tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp 3,5 juta (Pasal 5B). Tunjangan kinerja (Tukin) terbesar diterima oleh Menteri Yasonna sebesar Rp 49 juta, disusul Wamen Rp 44 juta, dan Sekjen Rp 33 juta.

Sedangkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), para pegawai Dirjen Pajak (DJP) mendapat bonus fantastis hingga Rp 117 juta. Sebab penerimaan pajak melampaui target, per tanggal 14 Desember 2022, penerimaan pajak mencapai Rp 1,63 Triliun, melebihi 11,6% dari target. Target yang ditetapkan sebelumnya Rp 1,48 Triliun.

Menkeu Sri Mulyani juga menyebut penerimaan pajak di Indonesia terus membaik, tumbuh 41,9% dari tahun sebelumnya.

“Ini naiknya sangat tinggi karena pertumbuhan ekonomi baik, pemulihan ekonomi juga baik, komoditas naik karena adanya reformasi legislasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)” tuturnya.

Aturan tentang bonus untuk pegawai pajak sendiri telah diatur di Perpres 37/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Dirjen Pajak yang berlaku sejak 19 Maret 2015.

Dijelaskan bahwa tunjangan kinerja (Tukin) diberikan 100% pada tahun berikutnya usai penerimaan pajak negara mencapai 95% atau lebih dari target. Maka para pegawai Dirjen Pajak akan mendapat tunjangan kinerja (Tukin) senilai 100% gajinya meski pencairan baru akan dilakukan tahun 2023 mendatang.

Baca Juga : Kemenkeu Tunda Skema Pensiunan PNS Jadi Fully Funded Di 2023

Berikut Daftar Besar Tunjangan Kinerja (Tukin) Yang Diterima Para PNS Di Kemenkumham Dan Kemenku : 

Kemenkumham :

  • Menkumham : Rp 49,8 juta
  • Wamen : Rp 44,8 juta
  • Sekjen : Rp 33,2 juta
  • Kepala Biro Perencanaan : Rp 19,2 juta
  • Kabag Reformasi Birokrasi : Rp 9,8 juta
  • Kabag Tata Laksana dan Tata Usaha : Rp 9,8 juta
  • Kepala Subbagian Tata Usaha : Rp 5,07 juta
  • Kepala Biro Kepegawaian : Rp 19,2 juta
  • Kabag Perencanaan, Informasi Kepegawaian, dan Tata Usaha : Rp 9,8 juta

Kemenkeu:

  • Eselon 1 Jabatan 24-27 : Rp 84,6 – 117,3 juta
  • Eselon II Jabatan 20-23 : Rp 56,7 – 81,9 juta
  • Eselon III ke bawah Jabatan 4-19 : Rp 5,3 – 46,4 juta

Baca Juga : Kabar Bahagia! Lowongan CPNS Dan PPPK Akan Dibuka Lagi Tahun 2023