Tega, Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli Santri dengan Modus Pengobatan

Pimpinan Pondok Pesantren daerah kecamatan Gunung Kencana tega cabuli santru dengan modus pengobatan.

Tega, Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli Santri dengan Modus Pengobatan
Tega, Pimpinan Ponpes di Banten Cabuli Santri dengan Modus Pengobatan. Gambar: Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Pemimpin Pondok Pesantren di Kecamatan Gunung Kencana, Lebak, Banten berinisial MS (37) memperkosa 6 orang santriwati yang masih di bawah umur dengan modus memberi pengobatan atau perawatan kesehatan untuk mengelabuhi para korban. 6 korban telah melapor, salah satunya bahkan mengaku telah diperkosa oleh MS.

“Pimpinan Ponpes perkosa santri modusnya dengan pengobatan dengan bujuk rayu, setelah itu korban dicabuli. Ada 6 korban santriwati perempuan semua. 5 korban di bawah 17 tahun dan 1 korban umur 20 tahun. 1 korban bahkan mengaku telah diperkosa korban dan hasil visum membenarkan pernyataan tersebut” ungkap Ketua Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lebak Ipda Sutrisno hari Sabtu (2/9).

Kasus pimpinan Ponpes perkosa santri terungkap usai salah seorang korban bercerita kepada temannya, disana diketahui ternyata tidak hanya korban itu yang mengalami pencabulan anak di bawah umur, namun juga ada 5 orang rekan lainnya mengalami hal serupa.

Baca Juga : Suami di Kupang Tikam Istri Usai Penguburan Jenazah Keluarga

“Korban awalnya murung di Ponpes, teman-temannya kemudian menegur. Ketika diajak berbincang ternyata apa yang dialami korban sama dengan teman-temannya yang lain” imbuhnya.

Korban yang diperkosa pun menceritakan peristiwa ini pada keluarganya kemudian didampingi keluarga korban melapor ke Polres Lebak.

Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Lebak untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 76 D juncto 81 dan 76 E UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Korban merasa sakit di bagian kemaluannya ketika buang air kecil. Korban menceritakan pada kakaknya kemudian diketahui dan didampingi keluarga untuk lapor ke Polres. Jika pelaku pencabulan anak di bawah umur adalah guru, wali, atau orang tua termasuk tenaga pelajar maka hukuman bisa ditambah sepertiga dari ancaman pidananya” pungkas Sutrisno.

Pimpinan Ponpes perkosa santri sejak tahun 2021 hingga 2023. MS berdalih bisa menyembuhkan beragam penyakit, para korban dirayu akan disembuhkan sakitnya padahal dicabuli.

Pelaku berpura-pura hendak memberi pengobatan pada korban dengan mengajak korban ke suatu ruangan. Di ruangan itulah korban kemudian dicabuli bahkan diperkosa.

Guru, orang tua, wali, atau seseorang yang dekat dengan korban yang seharusnya melindungi dan menjaga korban namun menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur hukumannya lebih berat, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman yang ada.

Baca Juga : Modus Pijat, Ayah Sambung Cabuli Anak Tiri di Ballikpapan